tirto.id - Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar mengajukan kontra memori kasasi atas permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (13/4/2026).
Penyerahan diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Hari ini kami mengajukan kontra memori kasasi terhadap memori kasasi yang diajukan oleh [jaksa] penuntut umum," kata Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) M Nabil Hafizurohman kepada wartawan.
Kontra memori kasasi adalah dokumen tertulis berupa jawaban, tanggapan, atau sanggahan dari Termohon Kasasi (Delpedro Cs) terhadap alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (JPU) dalam memori kasasi.
Dokumen ini bertujuan mempertahankan putusan pengadilan sebelumnya (pengadilan tingkat banding/pertama) yang dianggap sudah tepat.
Pada pokoknya, Nabil menilai pengajuan kasasi oleh JPU harus dipandang dari sisi moralitas hukum juga. Dia menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru yang menyatakan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi.
“Karena putusan ini mencakup banyak pengakuan terhadap hak asasi manusia dan hak anak untuk menyatakan pendapat di muka umum,” kata Nabil.
Perwakilan lainnya dari TAUD, Gema Gita Persada meminta JPU untuk lebih jernih dalam melihat perkara tersebut. Dia menegaskan bahwa para terdakwa hanya menjalankan hak konstitusional dengan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak fundamental warga negara.
Lebih jauh, memori kasasi yang diajukan jaksa dinilai keliru dalam memahami batasan antara pelanggaran hukum dan pelaksanaan hak dasar warga negara.
Dia menilai langkah kasasi justru berpotensi mengabaikan preseden baik dalam sistem peradilan pidana. Gema khawatir upaya tersebut dapat menggerus putusan yang dinilai telah tepat di tingkat pertama.
“Harapannya kepada negara khususnya melalui Jaksa Penuntut Umum agar bertindak lebih bijaksana dalam memandang suatu kasus apalagi yang berkaitan langsung dengan ekspresi politik dari masyarakat sipil khususnya orang-orang muda,” katanya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































