Menuju konten utama

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakpus

Delpedro Cs mengajukan kontra memori kasasi ke PN Jakpus terhadap memori kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakpus
Aktivis yang juga mantan terdakwa kasus penghasutan unjuk rasa Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) menunjukkan dokumen salinan kontra memori kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/4/2026). Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan kontra memori kasasi atas empat orang aktivis, yakni Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein sebagai respons atas kasasi vonis bebas terhadap keempat aktivis tersebut dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. ANTARA FOTO/Fauzan/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar mengajukan kontra memori kasasi atas permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (13/4/2026).

Penyerahan diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Hari ini kami mengajukan kontra memori kasasi terhadap memori kasasi yang diajukan oleh [jaksa] penuntut umum," kata Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) M Nabil Hafizurohman kepada wartawan.

Kontra memori kasasi adalah dokumen tertulis berupa jawaban, tanggapan, atau sanggahan dari Termohon Kasasi (Delpedro Cs) terhadap alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (JPU) dalam memori kasasi.

Dokumen ini bertujuan mempertahankan putusan pengadilan sebelumnya (pengadilan tingkat banding/pertama) yang dianggap sudah tepat.

Pada pokoknya, Nabil menilai pengajuan kasasi oleh JPU harus dipandang dari sisi moralitas hukum juga. Dia menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru yang menyatakan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi.

“Karena putusan ini mencakup banyak pengakuan terhadap hak asasi manusia dan hak anak untuk menyatakan pendapat di muka umum,” kata Nabil.

Perwakilan lainnya dari TAUD, Gema Gita Persada meminta JPU untuk lebih jernih dalam melihat perkara tersebut. Dia menegaskan bahwa para terdakwa hanya menjalankan hak konstitusional dengan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak fundamental warga negara.

Lebih jauh, memori kasasi yang diajukan jaksa dinilai keliru dalam memahami batasan antara pelanggaran hukum dan pelaksanaan hak dasar warga negara.

Dia menilai langkah kasasi justru berpotensi mengabaikan preseden baik dalam sistem peradilan pidana. Gema khawatir upaya tersebut dapat menggerus putusan yang dinilai telah tepat di tingkat pertama.

“Harapannya kepada negara khususnya melalui Jaksa Penuntut Umum agar bertindak lebih bijaksana dalam memandang suatu kasus apalagi yang berkaitan langsung dengan ekspresi politik dari masyarakat sipil khususnya orang-orang muda,” katanya.

Baca juga artikel terkait DEMO DPR 25 AGUSTUS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Dipna Videlia Putsanra