tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberi klarifikasi terkait RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah bergulir di DPR. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah pembandingan RUU yang tengah dibahas dengan praktik yang berlaku di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.
Hal ini disampaikannya saat RDPU Komisi III dengan PERADI Profesional dan Pengamat Hukum Shri Hardjuno Wiwoho di Kompleks Parlemen, Senin (7/9/2026).
“Yang terpenting adalah teman-teman, kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju. Contoh Amerika, Inggris,” kata Habiburokhman.
Menurutnya, selain membandingkan, hal yang patut juga diperhatikan adalah penerapan RUU Perampasan Aset nantinya yang harus mempertimbangkan kondisi penegakan hukum di Indonesia.
Habiburokhman menyinggung sejumlah risiko apabila kewenangan tersebut diberikan tanpa disertai pengawasan dan integritas aparat yang memadai. Dia menyebut adanya potensi suap, kriminalisasi terhadap lawan politik, hingga kriminalisasi terhadap orang-orang yang kritis.
"Kalau di negara maju sih oke, mungkin ya, aparat penegak hukumnya berintegritas, enggak nyuap, enggak mengkriminalisasi lawan politik, enggak mengkriminalisasi orang yang kritis," ujarnya.
Dia juga menyinggung adanya kecurigaan dari pihak tertentu soal draf RUU Perampasan Aset yang disusun seiring dengan pergantian pemerintahan.
Menurut dia, kekhawatiran terhadap penggunaan aturan perampasan aset sebagai alat untuk menghabisi lawan politik perlu menjadi perhatian dalam pembahasan.
"Saya pernah di oposisi juga sebelum saya di pemerintah atau pendukung partai pemerintah. Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik alat kekuasaan. Bagaimana kelak ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga menyinggung perbedaan kondisi pemerintahan saat ini dengan pemerintahan sebelumnya. Dia menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya.
Oleh karenanya, kata dia, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat berdasarkan siapa yang sedang memegang kekuasaan. Sebab, undang-undang yang dibuat saat ini akan tetap berlaku ketika terjadi pergantian kekuasaan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































