tirto.id - Rimbunnya hamparan perkebunan sawit PT Usaha Sawit Unggul (USU) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, jadi saksi kisah pilu yang dialami oleh EZ. Perempuan berusia 19 tahun penyandang disabilitas rungu dan wicara ini harus menelan kenyataan pahit menjadi korban kekerasan seksual oleh rekan kerjanya sendiri.
Sudah 7 bulan berlalu, tapi laporannya ke Polres Mandailing Natal mendek. Belum ada tersangka yang ditetapkan.
Saat polisi memeriksa EZ tanpa pendampingan dari penerjemah bahasa isyarat, terduga pelaku lolos melarikan diri ke luar provinsi.
EZ pun mulai melangkah keluar untuk memecah kesunyian demi merebut keadilan yang menjadi haknya.
Kisah yang menimpa EZ menggerakkan berbagai organisasi masyarakat sipil. Tercatat, Koalisi Buruh Sawit (KSB), Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-Serbundo), sampai Trade Union Rights Center (TUCR) menyatakan dukungan bagi EZ.
Mereka mendatangi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dan berharap atas keadilan untuk EZ.
Langkah tersebut dilakukan menyikapi lambannya penanganan pihak kepolisian. Bahkan, EZ jadi satu-satunya yang diperiksa oleh Polres Mandailing Natal sejak dia melapor.
Komnas HAM bukan satu-satunya tempat yang telah didatangi untuk meminta bantuan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mendampingi EZ ini juga telah menemui beberapa pihak, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Kini, EZ bukan hanya menjadi korban kekerasan seksual. Dia juga harus menghadapi ketidakadilan dari perusahaan.
Ketua Umum F-Serbundo, Herwin Nasution, mengatakan telah menyampaikan sejumlah permintaan kepada Komnas HAM. Salah satunya, adalah keadilan hukum untuk korban dan menuntut hak-hak korban yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
"Tiga hal yang kami sampaikan dalam posisi ini. Yang pertama, keadilan hukum kepada korban. Kemudian yang kedua, hak-hak korban supaya diberikan oleh pengusaha. Yang ketiga, adanya sistem perlindungan buruh perempuan di dalam perusahaan," kata Herwin di Komnas HAM, Rabu (17/6/2026).
Kronologi Tragedi di Kebun Sawit PT USU
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Dianiapsari-1

EZ berangkat bersama kakak perempuannya menggunakan mobil jemputan perusahaan pada 12 November 2025. Rutinitas ini telah dilakoninya selama 10 bulan.
Namun hari itu, saat EZ sedang bekerja menyemprotkan pestisida sekitar pukul 10.00 WIB, dia tiba-tiba didatangi terduga pelaku yang mengenakan penutup wajah dan baju biru mendatanginya dan melakukan tindakan pemerkosaan.
Kedua tangan EZ diikat, karena kondisinya, dia tak dapat berteriak. Penyandang disabilitas rungu dan wicara ini hanya mampu menangis di tengah waktu makan siang.
Dia tak mampu menceritakan kejadian ini kepada siapa pun, kecuali sang ibu yang menjadi satu-satunya orang terpercaya dan dapat memahami.
Usai peristiwa yang menimpanya, EZ kini sudah tidak lagi bekerja. Penuturan dari Surya Tjandra dari TUCR yang menjadi pengacara, EZ masih mengalami trauma dan tidak mampu bekerja.
Senyum dari EZ baru kembali, setelah bertemu dengan kawan-kawan tuli. "Sejauh ini sih ya kalau saya melihatnya baru bisa tersenyum kemarin karena dia ketemu temen-temen tuli, sebelumnya ya cukup traumatik ya," kata Surya.
Tembok Hambatan Hukum dan Dugaan Pembiaran Perusahaan
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Toestus

Herwin menuntut, agar hak upah EZ harus tetap diberikan oleh pihak perusahaan. Sejauh pemahamannya, perusahaan seperti tidak menyediakan mekanisme komunikasi yang aksesibel bagi korban tuli. Penilaian ini berdasarkan pengamatan Herwin terhadap kasus yang menimpa EZ.
Herwin membeberkan, tidak ada pendampingan ahli disabilitas dalam proses penanganan kasus ini. Bahkan, EZ dan keluarganya juga diduga dipaksa untuk menandatangani dokumen tanpa memahami isi maupun konsekuensi hukumnya. Terlebih, kakak dan ibu dari EZ rupanya pegawai di perusahaan tersebut.
Herwin pun menilai, mandor yang menjadi atasan EZ telah melakukan pembiaran dan seolah menutup-nutupi masalah ini. Bahkan, EZ tak lagi dapat bekerja akibat trauma yang dialami dan statusnya sebagai buruh harian lepas bagian penyemprotan pestisida membuatnya tak bisa memperoleh pendapatan.
Selain itu, perusahaan juga membiarkan terduga pelaku melarikan diri, dan tidak memberikan peringatan atau teguran kepada terduga pelaku. Herwin menduga mandor tersebut memfasilitasi perginya terduga pelaku. Sementara pihak Perusahaan, hanya melakukan dialog tanpa memberikan dukungan pada korban.
"Mandor sendiri tidak mengawal dia [korban]. Jadi ditempatkan bekerja di tempat yang sepi. Jadi juga mandor itu membiarkan [terduga pelaku] lari, tidak diapa-apakan. Sudah kami bilang pelaku itu jangan dulu apa, jangan keluar dari perusahaan, justru difasilitasi, pindah," ujar Herwin.
Gerakan Kolaborasi Lintas Lembaga Demi Keadilan EZ
Sejumlah organisasi masyarakat yang mendampingi EZ telah menempuh berbagai jalur dengan mendatangi sejumlah lembaga dan kementerian agar kasus ini dapat dituntaskan dan EZ bisa mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpanya.
Selain melakukan dialog dengan pihak perusahaan, tim juga membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Dinas PPA, dan Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (GAPKI). Sementara, pihak GAPKI menyatakan keprihatinan atas kasus ini, dan telah melayangkan surat kepada pihak perusahaan.
Selama proses penanganan perkara ini, EZ belum didampingi oleh profesional yang mampu menerjemahkan bahasa isyarat yang dia sampaikan. Namun, untuk saat ini, seorang ahli komunikasi dari Universitas Esa Unggul, Muhammad Fauzi, menyatakan siap membantu EZ, bahkan dia ikut ke Komnas HAM untuk menyampaikan laporan.
Dia juga menyatakan bahwa EZ memiliki simbol-simbol ekspresi dan gestur yang dapat dianggap sebagai sebuah pernyataan atau keterangan. Fauzi mengatakan, banyak korban yang merupakan disabilitas tidak berani bersuara. Katanya, keberanian EZ harus dianggap sebagai sebuah momentum agar negara dapat memberikan perhatian khusus untuk para disabilitas.
"Di sini saya menekankan bahwa korban memiliki simbol-simbol ekspresi dan gestur yang dijadikan sebuah kalimat dan sebuah statement yang benar-benar harus diakui kebenarannya," kata Fauzi yang juga seorang disabilitas tunawicara dan tunarungu.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan korban dapat diindikasikan mengalami delay in justice yang berdampak pada keadilan bagi korban.
Anis lantas mengungkap bahwa hingga hari ini, korban belum mendapat rumah aman dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta layanan psikologis klinis untuk membantu korban mengatasi trauma pasca-kejadian.
Selain belum mendapatkan pendampingan yang cukup, Anis mengungkapkan, korban yang masih berusia 19 tahun ini juga mengalami pemutusan kerja serta mendapatkan intimidasi dan tidak menerima hak-haknya sebagai pekerja.
"Bahkan korban juga mengalami pemutusan hubungan kerja yang selama ini hubungan kerjanya juga dijalin secara non-formal gitu ya, atau secara informal, tidak ada kontrak kerja. Nah, pasca korban berani bersuara, ini yang bersangkutan diberhentikan dan tidak mendapatkan hak-haknya," ujar Anis.
Oleh karena itu, Anis mengatakan, Komnas HAM akan menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan kewenangan berdasarkan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU TPKS. Kayanya, Komnas HAM akan memanggil sejumlah pihak termasuk pihak kepolisian.
Sedangkan pihak Kemnaker, menyatakan sudah melakukan pertemuan dan akan menindaklanjuti kasus ini. Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, mengatakan tim Kemnaker akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung masalah ini.
"Kemenaker melalui mediator dan pengawas ketenagakerjaan sudah melaksanakan pertemuan dan akan menindaklanjuti dengan tim turun ke lapangan," kata Faried.
Sementara itu, Menteri HAM, Natalius Pigai, mengaku belum menerima laporan atas kasus ini. Dia menyatakan untuk menunggu pihak korban menyampaikan laporan dan memastikan akan melakukan tindak lanjut.
"Kami tunggu laporan dan akan kami tindaklanjuti," kata Pigai.
Terpisah, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyebut bahwa dugaan kekerasan seksual di tempat bekerja seperti yang dialami EZ merupakan persoalan yang sangat serius. Dia pun menekankan korban dalam kasus ini berada dalam hubungan kerja, yang seharusnya perusahaan menjamin keamanan, perlindungan, dan penghormatan atas martabat manusia.
Kata Mugiyanto, dalam perspektif HAM, perlindungan terhadap korban bukan sebatas penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga menyangkut tanggung jawab korporasi dalam memastikan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan sebagaimana sejalan dengan UU HAM, UU Penyandang Disabilitas, dan UU TPKS.
Setiap perusahaan punya tanggung jawab untuk membuat sistem pencegahan kekerasan seksual, mekanisme pengaduan internal, dan penanganan yang efektif dalam situasi rentan.
"Apabila terdapat dugaan pembiaran atau kegagalan perusahaan dalam menyediakan mekanisme perlindungan yang layak bagi pekerja, khususnya pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, maka hal tersebut tentu menjadi perhatian serius dalam evaluasi kepatuhan HAM perusahaan yang bersangkutan," tutur Mugiyanto.
Kementerian HAM selanjutnya akan meminta Kantor Wilayah HAM Sumatera Utara untuk melakukan penelusuran lebih lanjut, menelusuri PT USU telah menjalan prinsip bisnis dan HAM dalam lingkungan kerja.
Mugiyanto berharap, proses hukum dan perlindungan untuk EZ dapat dilakukan dengan profesional dan maksimal.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































