tirto.id - Nasib tragis menimpa RA (23), seorang korban kekerasan seksual di Pagaralam, Sumatra Selatan (Sumsel), yang kini justru menyandang status tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE. Keluarga RA membeberkan kronologi pembukaan ponsel milik atasan korban, UB (35), yang diklaim sebagai aset kantor dan diakses atas perintah pimpinan cabang lain guna mencari data pekerjaan, sebelum akhirnya berujung pada penahanan korban.
Paman korban, W, membantah tuduhan RA melakukan akses ilegal. Dia membeberkan, ponsel yang diakses tersebut bukanlah milik UB, melainkan aset Kantor Pos Pagaralam yang bertujuan mendukung pekerjaan.
"Ponsel itu bukan milik pribadi UB, tapi aset kantor yang seakan-akan dikuasainya," ungkap W pada kontributor Tirto, Rabu (8/4/2026).
W menjelaskan, asal mula keponakannya membuka ponsel itu lantaran menerima telepon dari pimpinan kantor pos cabang lain di Pagaralam. RA berani mengangkat telepon karena UB tidak berada di tempat.
Dalam sambungan telepon, penelpon meminta bantuan mencari data di ponsel tersebut. Korban RA mengaku tidak bisa mengakses ponsel karena memiliki sandi sehingga penelpon memberi kata sandi untuk membuka perangkat tersebut.
"Keponakan saya hanya menuruti perintah saja, kebetulan yang menelpon atasan cabang lain," kata W.
RA pun mencari data yang diminta dan menemukannya. Ketika itu, korban tak sengaja melihat foto pribadi UB.
"Nah, keponakan saya mengirim data yang diminta kacab. Kebetulan dia lihat ada file pribadi UB, dia tidak sengaja melihatnya," kata W.
W menyebut RA baru beberapa bulan bekerja di kantor pos tersebut sebagai pegawai tak tetap. Dia baru menyelesaikan pendidikan strata satu di salah satu perguruan tinggi.
"RA memang kerja di sana, bukan mahasiswi magang, cuma memang bukan karyawan tetap," kata W.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana mengakui kasus ini menjadi perhatian banyak pihak. Dia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara yang bakal dilakukan di Polda Sumsel.
"Kita tunggu hasil gelar perkara nanti," kata Januar.
Dilihat dari pemeriksaan saksi-saksi, termasuk RA, Januar menyebut proses hukum kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat RA bisa saja dihentikan dan status tersangka RA dicabut. Sementara kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat UB dipastikan tetap berlanjut.
"Kita minta petunjuk apakah bisa dihentikan atau tidak. Tapi (potensi dihentikan) iya tetap ada," kata Januar.
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































