Menuju konten utama

Korban KS Kepala Kantor Pos Pagaralam Sempat Diintimidasi Damai

Pihak UB (35) sempat mengintimidasi korban dan keluarganya usai melaporkan tindak kekerasan seksual.

Korban KS Kepala Kantor Pos Pagaralam Sempat Diintimidasi Damai
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Kasus pencabulan oleh oknum ASN Pemkab Bandung Barat berinisial DR tengah ditangani Polres Cimahi, Selasa (9/9/2025). Foto/Freepik

tirto.id - RA (23) dan keluarganya sempat mengalami intimidasi dari pihak UB (35) agar bersedia damai. RA merupakan mahasiswi magang yang jadi korban kekerasan seksual UB, Kepala Kantor Pos Pagaralam, Sumatra Selatan (Sumsel).

Paman korban, W, mengungkap intimidasi dari pihak pelaku terjadi usai upaya perdamaian pelaku dan korban menemui jalan buntu. Korban dan keluarga bersepakat melanjutkan kasus ini ke kepolisian dan berharap pelaku dihukum sesuai perundang-undangan.

W bilang, upaya perdamaian dilakukan pelaku melalui penasihat hukumnya. Mereka meminta korban mencabut laporan polisi.

"Beberapa kali ada upaya perdamaian yang ditawarkan, tapi kami dari awal menolaknya. Soal harga diri kami tidak bisa menilainya dari uang," ungkap W pada kontributor Tirto, Rabu (8/4/2026).

Lantaran perdamaian gagal, pelaku melapor balik ke polisi dengan tuduhan ilegal akses dan melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pada pertengahan Januari 2026. Keluarga menilai laporan itu sebagai bentuk ancaman dari pelaku agar bersedia menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

"Kami anggap itu upaya pelaku biar kami mengalah dan mau berdamai," kata W.

Dugaan keluarga korban tersebut benar adanya. Setelah laporan ITE disampaikan, penasihat hukum pelaku kembali menemui keluarga korban dan lagi-lagi meminta berdamai. Perdamaian ditolak hingga sempat ada pernyataan dari penasihat hukumnya yang terkesan sebagai bentuk intimidasi.

"Mereka bilang kalau tidak mau damai, kasus akan sama-sama naik. Kami anggap itu sudah bentuk intimidasi," kata W.

Cukup lama setelah upaya restorative justice gagal, polisi menetapkan UB sebagai tersangka kasus kekerasan seksual pada Februari 2026. Status yang sama juga diterima korban RA dengan dugaan kasus pelanggaran UU ITE pada bulan berikutnya.

"Setelah ditetapkan tersangka, keponakan saya langsung ditahan. Kami minta keadilan dan hukum ditegakkan seadil-adilnya," kata W.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan UB sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak buahnya, RA (23). Penyidik telah mengantongi alat bukti cukup untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan.

UB merupakan seorang karyawan BUMN yang menjabat Kepala Kantor Pos Pagaralam. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 8 Desember 2025. Korban yang baru empat bulan bekerja kerap mendapat perlakuan tak senonoh dari atasannya itu.

Perbuatan bejat terakhir dilakukan tersangka di bekas gudang kantor pos pada 8 Desember 2025. Korban melakukan perlawanan dan berhasil menyelamatkan diri. Di hari itu juga, wanita itu datang ke kantor polisi untuk melapor.

Mendapat laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan. Petugas menyita rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi sebagai tujuh orang.

Tersangka UB dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan atau Pasal 6 huruf (a) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman di atas 9 tahun penjara.

Kemudian pada 25 Maret 2026, polisi menetapkan RA sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE. Penetapan tersangka berdasarkan laporan UB atas dugaan mengakses ponsel tanpa izin lalu mengambil dan menyebarkan sejumlah informasi maupun foto dari perangkat itu.

Dalam laporannya, UB menyebut meninggalkan telepon genggam miliknya di meja pelayanan Kantor Pos KCP Pagaralam pada 23 Oktober 2025.

Ternyata RA mengakses ponsel itu tanpa izin setelah mengetahui kata sandi dari teman UB. RA membuka galeri lalu mendokumentasikan isi folder yang berisi foto pribadi dan mengirimkannya ke pihak lain.

Dalam perkara ini, penyidik melakukan pemeriksaan digital forensik melalui Labfor Polda Sumsel. Hasilnya ditemukan adanya bukti pengiriman foto dari galeri ponsel milik UB ke pihak lain melalui perangkat saksi.

Tersangka RA dijerat Pasal 30 dan 46 UU ITE juncto Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Barang bukti disita tiga unit ponsel dan hasil labfor.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Reporter: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah