tirto.id - Polres Pagaralam resmi menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan ilegal akses yang menjerat RA (23), seorang korban kekerasan seksual oleh atasannya di Kantor Pos Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel). Keputusan ini diambil melalui gelar perkara di Polda Sumsel dengan pertimbangan kurangnya alat bukti serta aspek kemanusiaan bagi korban yang sebelumnya dilaporkan oleh tersangka pelecehan berinisial UB (35).
"Benar, kasus dugaan ilegal akses RA resmi dihentikan," ungkap Kapolres Pagaralam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, Kamis (9/4/2026).
Januar mengungkapkan, penghentian kasus dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Putusan berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Sumsel, Rabu (8/4/2026).
Gelar perkara dihadiri pejabat Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perdagangan Orang, Bid Propam Polda Sumsel, serta sejumlah saksi ahli dari luar instansi kepolisian. Petunjuk saksi ahli memperkuat putusan dengan memberikan pandangan hukum yang obyektif.
"Kami ambil keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum di lapangan," kata Januar.
Januar menyebut pertimbangan lain adalah karena demi kemanusiaan dan kurang alat bukti. Sebab RA telah menjadi korban kekerasan seksual dan harus menanggung status tersangka ilegal akses.
"Alasan lain karena kemanusian dan tentunya fakta-fakta yang ada," kata Januar.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan UB sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak buahnya, RA (23). Penyidik telah mengantongi alat bukti cukup untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan.
UB merupakan seorang karyawan BUMN yang menjabat Kepala Kantor Pos Pagaralam. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 8 Desember 2025. Korban yang baru empat bulan bekerja kerap mendapat perlakuan tak senonoh dari atasannya itu.
Perbuatan bejat terakhir dilakukan tersangka di bekas gudang kantor pos pada 8 Desember 2025. Korban melakukan perlawanan dan berhasil menyelamatkan diri. Di hari itu juga, wanita itu datang ke kantor polisi untuk melapor.
Mendapat laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan. Petugas menyita rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi sebagai tujuh orang.
Tersangka UB dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan atau Pasal 6 huruf (a) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman di atas 9 tahun penjara.
Kemudian pada 25 Maret 2026, polisi menetapkan RA sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE. Penetapan tersangka berdasarkan laporan UB atas dugaan mengakses ponsel tanpa izin lalu mengambil dan menyebarkan sejumlah informasi maupun foto dari perangkat itu.
Dalam laporannya, UB menyebut meninggalkan telepon genggam miliknya di meja pelayanan Kantor Pos KCP Pagaralam pada 23 Oktober 2025.
Ternyata RA mengakses ponsel itu tanpa izin setelah mengetahui kata sandi dari teman UB. RA membuka galeri lalu mendokumentasikan isi folder yang berisi foto pribadi dan mengirimkannya ke pihak lain.
Dalam perkara ini, penyidik melakukan pemeriksaan digital forensik melalui Labfor Polda Sumsel. Hasilnya ditemukan adanya bukti pengiriman foto dari galeri ponsel milik UB ke pihak lain melalui perangkat saksi.
Tersangka RA dijerat Pasal 30 dan 46 UU ITE juncto Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Barang bukti disita tiga unit ponsel dan hasil labfor.
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































