tirto.id - Pemerintah dikabarkan tengah menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Kehadiran RUU ini diharapkan menjadi benteng kontra-propaganda untuk menghadapi disinformasi dan narasi asing yang dinilai mengancam kedaulatan negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Indonesia selama ini kerap menjadi sasaran empuk disinformasi dan propaganda asing yang merugikan kepentingan nasional. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya dilakukan oleh institusi resmi negara asing, tetapi juga oleh pihak swasta maupun kanal media sosial berbasis luar negeri.
Informasi yang menyesatkan itu kerap menyasar kepentingan nasional Indonesia, mulai dari sektor ekonomi hingga kohesi sosial, sementara hingga kini belum terdapat payung hukum yang memadai untuk menanganinya secara komprehensif.
“Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang merugikan. Misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi yang dibangun seolah-olah produk kita berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain,” ujar Yusril (21/1/2026).

Saat memberikan keterangan kepada media, Yusril juga mencontohkan strategi propaganda yang digunakan Adolf Hitler dalam invasi ke Eropa. Ia menyebut, dalam salah satu kasus, Hitler sengaja melemahkan Polandia melalui propaganda yang merendahkan pimpinan dan rakyatnya, sehingga menjatuhkan mental bangsa tersebut dan membuat mereka merasa tidak berdaya.
Yusril turut mengisahkan pengalamannya mengajar mata kuliah propaganda politik dan perang urat saraf. Ia menilai sejarah global menunjukkan bahwa propaganda kerap digunakan sebagai instrumen efektif untuk melemahkan suatu negara sebelum dilakukan intervensi yang lebih besar.
“Itu tidak lepas dari propaganda asing. Kalau kita lihat, hal tersebut digerakkan dari luar. Negara-negara lain yang memiliki kepentingan menimbulkan kerusuhan biasanya memulainya dengan propaganda dan perang urat saraf. Sementara pemerintah belum memiliki undang-undang khusus untuk mengatasi hal ini,” kata Yusril.
Pemerintah, kata Yusril, akan menitikberatkan pengaturan pada penguatan kelembagaan dan mekanisme kontra-propaganda, termasuk peningkatan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan.
“RUU ini direncanakan akan mengatur pembentukan sebuah badan yang menangani kontra-propaganda dan kontra-agitasi asing. Badan tersebut kemungkinan akan diintegrasikan dengan institusi yang sudah ada, seperti Badan Intelijen Negara, Sandi Negara, Komdigi, dan lainnya,” ujarnya.
Pada Januari 2026, Yusril menyebut wacana ini masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik. Ia memastikan ruang diskusi yang luas, namun menekankan pentingnya memahami persoalan secara utuh.
“Semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan. Namun, yang terpenting adalah memahami terlebih dahulu esensi persoalan ini secara utuh, bukan menolaknya secara apriori,” pungkasnya.
Senada, pada 16 Maret lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa proses penyusunan aturan ini masih berada pada tahap naskah akademik di kementeriannya. Pemerintah juga belum menetapkan target waktu penyerahan draf tersebut ke parlemen.
Ia menegaskan bahwa RUU tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan disusun secara hati-hati dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional di tengah pesatnya perkembangan dunia digital.
“Jadi bukan untuk membatasi kebebasan pers, sama sekali tidak. Tetapi harus kita ingat juga bahwa dunia digital sudah berkembang luar biasa,” ujar Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta.
Terbaru per 21 April 2026, RUU tersebut belum memasuki tahap pembahasan di DPR. Anggota Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyebut pembahasannya masih sebatas rencana.
“Sepertinya belum mulai pembahasannya itu, baru rencana sepertinya,” kata Bob melalui pesan singkat kepada Tirto, Selasa (21/4/2026).
Meski demikian, ia mengakui dokumen terkait RUU, termasuk naskah akademik, sebenarnya telah tersedia, meskipun proses administrasinya di Sekretariat Jenderal DPR baru saja rampung. “Ya sudah dong, tapi baru semalam kan selesainya semuanya di kesekjenan,” ujarnya.

Poin Krusial dalam Naskah Akademik
Seiring dengan wacana pembahasan RUU tersebut, dokumen naskah akademik setebal 74 halaman turut beredar di publik. Dokumen itu berjudul “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi Propaganda Asing” dan mencantumkan logo Kementerian Hukum (Kemenkum).
Tirto sebelumnya telah mengulas sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dalam artikel yang terbit pada 15 Januari lalu. Naskah akademik tersebut menyoroti bahwa pengaturan disinformasi di Indonesia saat ini masih bersifat fragmentaris dan cenderung represif setelah peristiwa terjadi.
Salah satu poin yang digarisbawahi adalah adanya celah “pasal karet” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dinilai memiliki kelemahan mendasar. Selain itu, naskah juga menyoroti Pasal 263 dalam KUHP baru terkait sanksi bagi penyiar berita bohong yang memicu kerusuhan.
Secara konseptual, naskah akademik berupaya merumuskan definisi yang lebih presisi mengenai disinformasi, misinformasi, dan propaganda asing. Namun, di saat yang sama diakui bahwa sejumlah istilah seperti “menghasut”, “memengaruhi”, atau “menimbulkan kerusuhan” masih bersifat luas dan subjektif.
“Istilah tersebut memungkinkan interpretasi yang beragam oleh aparat penegak hukum dan berpotensi mencakup pernyataan yang sebenarnya merupakan kritik sosial atau opini. Kondisi ini menjadi sumber risiko bagi kebebasan berekspresi dan potensi kriminalisasi pendapat,” demikian bunyi naskah akademik tersebut.
Dalam aspek definisi, naskah akademik juga menilai bahwa hingga kini belum ada pengaturan yang secara eksplisit menjelaskan apa yang dimaksud dengan propaganda asing, termasuk mekanisme penindakan terhadap aktor luar negeri yang menyebarkan disinformasi untuk memengaruhi proses politik di Indonesia.
Ketiadaan definisi tersebut menyebabkan penegakan hukum kerap bertumpu pada pasal umum terkait penyebaran hoaks. Naskah akademik memperingatkan bahwa tanpa kejelasan definisi hukum, terdapat risiko penyempitan ruang kebebasan pers atas nama keamanan informasi.
Selain itu, naskah akademik juga mengevaluasi Pasal 243 dalam KUHP baru yang mengatur tindak pidana terhadap martabat kepala negara asing. Meskipun kini bersifat delik aduan (klachtdelict), ketentuan tersebut tetap dipandang sebagai batasan hukum yang harus diimbangi dengan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat agar tidak mencederai prinsip demokrasi.
Dalam draf RUU tersebut ditegaskan bahwa media tidak boleh serta-merta diposisikan sebagai pelaku disinformasi hanya karena menyampaikan informasi kritis yang berbeda dari narasi resmi negara. Oleh karena itu, naskah akademik merekomendasikan agar dugaan disinformasi oleh media pers terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.
“Pengaturan ke depannya perlu menegaskan bahwa produk jurnalistik yang memenuhi standar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik tidak dapat dipidana sebagai disinformasi, kecuali terbukti dilakukan dengan itikad buruk dan di luar fungsi pers,” demikian tertulis dalam naskah akademik.
Di luar itu, dalam bab kajian praktik empiris, naskah akademik juga membandingkan pendekatan sejumlah negara. Negara-negara di Asia cenderung menggunakan pendekatan negara-sentris dengan kewenangan besar untuk memblokir konten dan menjatuhkan sanksi pidana. Namun, pendekatan ini dikritik karena berpotensi membatasi kebebasan berekspresi serta minimnya mekanisme pengawasan independen.
Sebaliknya, Uni Eropa dinilai menerapkan pendekatan yang lebih struktural dan regulatif dengan menempatkan tanggung jawab pada platform digital, terutama melalui transparansi algoritma. Untuk konteks Indonesia, naskah akademik mengusulkan pergeseran paradigma dari pemidanaan individu menuju tata kelola ekosistem.
Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa sanksi pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium, atau upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Aturan Serupa di Negara Lain
Yusril menyampaikan bahwa pemerintah mencontohkan sejumlah negara yang telah memiliki regulasi serupa, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Menurutnya, keberadaan payung hukum untuk menangkal propaganda asing bukanlah hal baru dalam praktik global.
Di Amerika Serikat, tidak terdapat undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur disinformasi domestik. Hal ini berkaitan dengan kuatnya perlindungan terhadap kebebasan berbicara dalam First Amendment Konstitusi AS. Karena itu, pendekatan yang diambil cenderung berfokus pada disinformasi yang berasal dari aktor asing dan dipandang sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, proses demokrasi, serta kepentingan strategis negara.
Meski demikian, AS memiliki Countering Foreign Propaganda and Disinformation Act yang disahkan pada 2016. Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan Global Engagement Center di bawah Departemen Luar Negeri untuk mengoordinasikan respons lintas lembaga terhadap perang informasi asing dan mengintegrasikannya ke dalam strategi keamanan nasional.
Regulasi tersebut lahir dari kekhawatiran bahwa Rusia dan Tiongkok memanfaatkan disinformasi dan propaganda untuk melemahkan keamanan nasional AS beserta sekutunya. Dalam pandangan Kongres, ancaman ini dinilai serius sehingga memerlukan strategi yang komprehensif. Secara umum, pendekatan AS dalam isu ini berfokus pada dinamika persaingan antarnegara di tingkat global.
Dalam naskah akademik yang beredar, disebutkan bahwa Indonesia dapat mempertimbangkan pembentukan satuan tugas atau badan khusus yang memiliki fungsi serupa dengan pusat tersebut di Amerika Serikat.
Selain itu, Australia juga memiliki regulasi bernama Foreign Influence Transparency Scheme (FITS), yang bertujuan memastikan transparansi pengaruh asing dalam proses politik domestik. Melalui skema ini, pihak yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan asing—baik perusahaan, organisasi internasional, maupun pemerintah negara lain—wajib mendaftarkan diri dan mengungkapkan aktivitasnya kepada publik.
Tujuan utama FITS adalah menjaga transparansi dan kepercayaan dalam sistem demokrasi, sekaligus mencegah adanya pengaruh tersembunyi yang berpotensi merugikan negara.
Sementara itu, Uni Eropa menerapkan Digital Services Act, yakni regulasi yang dirancang untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, transparan, dan akuntabel. Aturan ini mewajibkan platform digital seperti media sosial, marketplace, dan mesin pencari untuk lebih aktif menangani konten ilegal, disinformasi, serta berbagai risiko sosial di ruang daring.
Melalui EU Code of Practice on Disinformation dan instrumen turunannya, Uni Eropa juga mendorong transparansi algoritma, pengawasan iklan politik, mekanisme pelaporan, serta kerja sama dengan pemeriksa fakta independen. Pendekatan ini mencerminkan model tanggung jawab bersama antara negara dan sektor swasta.
Dalam naskah akademik disebutkan bahwa kelebihan pendekatan Uni Eropa terletak pada kepastian hukum dan standar bersama lintas negara anggota, yang relevan dalam menghadapi platform global. Namun, tantangannya berada pada implementasi dan kepatuhan perusahaan teknologi, serta kebutuhan untuk terus menyeimbangkan antara perlindungan demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Di luar itu, pendekatan terhadap disinformasi juga berkembang beragam di negara lain. Singapura, misalnya, menerapkan Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA), yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk bertindak terhadap pernyataan yang dianggap tidak benar dan berpotensi memengaruhi kepentingan publik, seperti politik, keamanan, dan kepercayaan masyarakat. Dalam praktiknya, pemerintah dapat mengeluarkan perintah koreksi (correction direction) terhadap informasi yang dinilai keliru.
Peneliti Center for Digital Society Universitas Gadjah Mada, Achmed Faiz, juga menyoroti regulasi di Inggris melalui National Security Act 2023. Undang-undang ini memperbarui kerangka hukum Inggris dalam menghadapi ancaman modern, termasuk kontra-spionase, sabotase, dan intervensi asing dari negara yang bersikap bermusuhan.
Melalui regulasi tersebut, Inggris memperkenalkan sejumlah tindak pidana baru terkait aktivitas spionase dan intervensi asing, memperkuat kewenangan penegak hukum, serta membentuk Foreign Influence Registration Scheme untuk melindungi demokrasi, keamanan nasional, dan infrastruktur kritis.
Dalam undang-undang tersebut, “ancaman negara” didefinisikan sebagai tindakan terbuka maupun terselubung oleh pemerintah asing yang tidak sampai pada konflik bersenjata, tetapi melampaui praktik diplomasi wajar dan berpotensi membahayakan kepentingan nasional. Ancaman ini dapat berupa sabotase, spionase, hingga upaya melemahkan nilai-nilai demokrasi melalui manipulasi wacana publik atau intimidasi terhadap pihak oposisi.
Menurut Faiz, terdapat sejumlah prinsip penting dari regulasi Inggris yang dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU di Indonesia, salah satunya adalah pembedaan yang tegas antara ancaman asing dan hubungan asing yang sah.
“Definisi ancaman asing tidak sama dengan relasi asing. Kejelasan dampak dari suatu ekspresi menjadi penting, sehingga tidak bisa sembarang dipidana apabila tidak berdampak langsung pada demokrasi atau kebijakan strategis pemerintah,” ujar Faiz kepada Tirto, Jumat (25/1/2026).
Di sisi lain, Faiz juga menyinggung regulasi di China, seperti Security Law dan Counter-Espionage Law, yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kriminalisasi ekspresi warga sipil.
“Model ini tidak dapat ditiru secara utuh. Namun, pendekatan dalam proses pidananya masih bisa dipelajari, misalnya dengan menjamin hak terdakwa untuk melakukan klarifikasi, koreksi, dan pengecekan transparansi sebelum masuk pada pembahasan sanksi, bukan langsung pada pemidanaan,” kata Faiz.
Kritik Masyarakat Sipil
Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyampaikan kritik keras terhadap RUU ini. YLBHI menilai wacana pembahasan RUU tersebut mencerminkan kecenderungan pemerintah yang semakin tidak toleran terhadap kritik publik, termasuk dari lembaga masyarakat sipil. Menurut YLBHI, kritik yang berbasis fakta kerap dipersepsikan sebagai bagian dari kepentingan asing, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo yang menyinggung isu tersebut.
“YLBHI melihat bahwa Prabowo menebarkan disinformasi dan menyudutkan orang, kelompok, atau lembaga yang kritis terhadap pemerintah dengan menuduh ini adalah propaganda asing,” tulis YLBHI dalam keterangan resminya, 15/1/2026.
Dalam berbagai kesempatan, narasi mengenai “kekuatan asing” atau “antek asing” memang kerap digunakan Presiden Prabowo Subianto dalam merespons sejumlah isu publik. Ia, misalnya, menuding adanya campur tangan kekuatan asing dalam gelombang aksi unjuk rasa di awal masa pemerintahannya.
Penggunaan narasi serupa juga pernah disampaikan dalam pidato peringatan HUT Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada 15 Februari 2025. Saat itu, Presiden menyebut adanya kekuatan asing yang berupaya memecah belah Indonesia melalui organisasi non-pemerintah dan media massa.
Jika ditarik ke belakang, istilah “antek asing” bahkan telah lama digunakan Prabowo sejak sebelum menjabat sebagai Presiden. Saat masih menjabat Menteri Pertahanan, ia pernah menyebut pihak-pihak yang mengkritik program food estate sebagai bagian dari “antek-antek asing”.
“Makanya kalau ada orang yang jelek-jelekin gak boleh food estate, inilah itulah, saya kuatir ini antek-antek asing yang minta Indonesia selalu lemah, selalu miskin,” ujarnya dalam acara Pembinaan Penyuluh Pertanian dan Petani serta Food Estate Partisipatif Jawa Barat di Sumedang, 30/1/2024, dikutip dari Kompas.com.
Kembali ke RUU yang tengah diwacanakan, YLBHI menilai regulasi tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran. Selain itu, RUU ini juga dinilai berpotensi berbenturan dengan Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang menjamin kebebasan berekspresi.
Lebih jauh, YLBHI menilai rancangan ini dapat diarahkan untuk membatasi kelompok masyarakat yang kritis, termasuk organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu keadilan sosial, lingkungan hidup, kesetaraan gender, anti-korupsi, hingga kebebasan sipil. Bahkan, dampaknya dinilai berpotensi meluas ke partai politik oposisi, akademisi, dan jurnalis.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai RUU ini berpotensi melanggar prinsip konstitusional dan menambah daftar regulasi yang rawan digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Ia mengingatkan bahwa negara berisiko memonopoli kebenaran, terutama ketika kritik publik kerap dikaitkan dengan campur tangan asing tanpa dasar yang jelas.
Usman juga menyoroti problem mendasar pada definisi “propaganda asing” yang dinilai sangat subjektif dan berpotensi ditafsirkan sesuai kehendak pemerintah.
Menurutnya, pemberian kewenangan kepada negara untuk menentukan mana informasi yang benar dan mana yang dianggap propaganda asing pada dasarnya menempatkan pemerintah sebagai pemegang monopoli kebenaran.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum wacana RUU ini muncul, pemerintah—termasuk Presiden—kerap mengaitkan kritik dari masyarakat sipil dengan pendanaan atau pengaruh asing, tanpa menyebut pihak yang dimaksud secara jelas.
“Presiden sering mengaitkan antara kritik dan kekuatan asing meskipun tidak pernah secara eksplisit menyebutkan siapa pihak asing yang dimaksud. Karena tidak pernah menyebutkan secara eksplisit, maka narasi campur tangan asing oleh Presiden ini dapat kita kategorikan menjadi suatu bentuk disinformasi yang didukung oleh negara,” ujarnya, Jumat (23/1/2026), dikutip dari situs resmi Amnesty Indonesia.

Belum Ada Urgensi
LBH Pers menilai naskah akademik RUU ini belum menunjukkan urgensi yang kuat untuk pembentukan regulasi baru. Sebaliknya, mereka menilai terdapat potensi penyalahgunaan narasi “antek asing” yang dapat menyasar masyarakat sipil.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam halaman 63 naskah akademik yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku disinformasi. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya sanksi administratif bagi platform yang lalai serta sanksi pidana yang diselaraskan dengan KUHP baru bagi pelaku disinformasi yang mengakibatkan kerusuhan.
“Ketentuan Sanksi: Pengaturan sanksi administratif bagi platform yang lalai serta sanksi pidana yang selaras dengan KUHP baru bagi pelaku disinformasi yang mengakibatkan kerusuhan masyarakat,” tulis LBH Pers dalam keterangan resminya, 19/1/2026.
LBH Pers juga menyoroti rencana pembentukan lembaga pengawas baru yang dinilai berpotensi mengulang praktik kontrol informasi seperti pada masa Orde Baru.
“Pembentukan lembaga-lembaga pengawasan serupa mengingatkan kembali Indonesia pada masa Pemerintahan Orde Baru yang berperan sebagai alat utama kontrol media dan propaganda pemerintah dalam membatasi kebebasan pers dan menyensor informasi kritis terhadap rezim pada saat itu,” demikian pernyataan LBH Pers.
Co-founder Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara judul RUU dan substansi yang diatur dalam naskah akademik yang beredar. Menurutnya, alih-alih berfokus pada disinformasi dan propaganda asing, materi justru lebih banyak mengatur platform digital.
“Jadi agak aneh ketika kemudian mereka bermaksud untuk mengatur platform digital, mengatur tanggung jawab platform digital begitu, tetapi kemudian menggunakan judul penanggulangan disinformasi dan anti-propaganda asing,” ujar Wahyudi kepada Tirto, (21/4/2026).
Ia juga menilai pemerintah belum memiliki urgensi yang kuat untuk menyusun RUU tersebut, mengingat regulasi yang ada saat ini dinilai sudah cukup memadai. Wahyudi merujuk pada UU ITE, PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, hingga berbagai aturan turunan lainnya.
“Artinya kalau pun mau ada perbaikan terkait penanganan disinformasi secara administratif maupun teknologi, akan lebih baik jika dimuat dalam revisi PP 71/2019, bukan justru melahirkan undang-undang baru yang cenderung menitikberatkan pada pembatasan,” ujarnya.
Sementara itu, Achmed Faiz dari CfDS UGM, menyoroti tantangan implementasi RUU ini jika disahkan. Ia mempertanyakan kesiapan kelembagaan dan aspek akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, jika definisi disinformasi dan pengaruh asing terlalu luas sementara lembaga pengawas tidak independen, maka risiko overregulation sangat besar.
“Jika definisi disinformasi maupun pengaruh asing dirumuskan terlalu luas, sementara lembaga pengawas tidak independen, maka risiko yang muncul adalah overregulation,” ujarnya.
Faiz juga menekankan pentingnya pembedaan antara ekspresi yang sah dengan ancaman terhadap keamanan nasional. “Penting untuk membedakan mana ekspresi, advokasi, dan mana yang benar-benar merupakan ancaman bagi keamanan nasional,” katanya.
Ke depan, ia menilai fokus utama bukan sekadar membentuk aturan baru, melainkan membangun ekosistem informasi yang sehat melalui literasi publik dan tata kelola platform digital. Ia juga mengingatkan agar regulasi tidak menciptakan efek ketakutan dalam berekspresi akibat definisi yang terlalu luas.
“Jangan sampai tercipta situasi atau efek takut berpendapat bagi masyarakat karena definisi yang karet dan implementasi yang timpang,” pungkasnya.
**Tulisan ini merupakan bagian dari program beasiswa liputan yang diselenggarakan oleh Internews dalam rangka Indo-Pacific Media Resilience Program (IPMR).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id




































