tirto.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, rancangan UU (RUU) terkait kawasan industri bakal segera disahkan. Kini, pembahasan soal kawasan industri disebut masih berproses di DPR RI.
"Undang-Undang kawasan industri yang mudah-mudahan akan diketok oleh DPR secepatnya," sebut Agus di kantor Itjen Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Menurut dia, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pihak legislatif untuk merampungkan RUU soal kawasan industri. Kemenperin disebut telah berkomunikasi dengan DPR RI, meski pihak legislatif belum mengajukan draf RUU kepada pihak eksekutif.
Akan tetapi, Agus menyatakan, akan ada delapan poin terkait persoalan perindustrian dalam RUU kawasan industri. Salah satunya, yakni tantangan yang kini dihadapai sektor industri halal.
"Kemarin kami melakukan rapim, cukup lama. Jadi, rupanya ada delapan cluster, delapan kekelompokkan dari masalah yang dihadapi oleh kawasan industri, yang harapan kami bahwa delapan cluster, delapan masalah itu, nanti akan bisa terjawab, bisa di-address dalam Undang-Undang kawasan industri," urai dia.
Penyusunan RUU tersebut merupakan salah satu capaian Kemenperin. Selain penyusunan RUU itu, Kemenperin juga mencatat pertumbuhan kawasan industri dalam lima tahun terakhir, yakni mencapai 57 kawasan atau naik 48,3 persen.
Agus menyatakan, terdapat total 12 ribu tenan yang berada di 57 kawasan industri tersebut. Penambahan kawasan industri itu juga menyerap sekitar 2,4 juta pekerja.
"Secara makro, kawasan industri memberikan kontribusi terhadap PDB nasional sebesar 9,44 persen pada triwulan ketiga 2025 dan ini menunjukkan bahwa kawasan industri merupakan salah satu sumber pertumbuhan ekonomi nasional," tutur dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































