Menuju konten utama

RUU Jabatan Hakim: Hakim Ad Hoc Diusulkan Jadi Pejabat Negara

Habiburokhman juga mengatakan gaji Hakim Ad Hoc dipastikan mengalami kenaikan demi mengakomodir aspirasi protes para hakim ad hoc.

RUU Jabatan Hakim: Hakim Ad Hoc Diusulkan Jadi Pejabat Negara
Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan laporan perkembangan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (21/1/2026). Salah satu substansi utama yang diusulkan dalam RUU tersebut ialah penegasan kedudukan Hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara.

Bayu menjelaskan, dalam draf RUU Jabatan Hakim, hakim ditegaskan sebagai pejabat negara, termasuk Hakim Ad Hoc yang bertugas di pengadilan khusus.

“Hakim adalah pejabat negara, jadi secara langsung kita state hakim adalah pejabat negara yang diberi undang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya,” ujar Bayu di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Penegasan tersebut, kata Bayu, sekaligus menjadi jaminan atas eksistensi dan kedudukan hukum Hakim Ad Hoc dalam sistem peradilan nasional. Ia menuturkan, pengertian hakim dalam RUU Jabatan Hakim mencakup seluruh lingkungan peradilan, mulai dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, hingga peradilan tata usaha negara, termasuk pengadilan khusus.

“Dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut termasuk Hakim Ad Hoc,” kata Bayu.

“Jadi, jaminan soal eksistensi Hakim Ad Hoc itu ada dalam pengertian hakim di sini tanpa kita kemudian menyebut hakim-hakim dan Hakim Ad Hoc,” imbuh dia.

Selain itu, RUU Jabatan Hakim juga merumuskan definisi pejabat negara sebagai pejabat yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta pejabat lain yang kewenangan dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam draf yang sama, pengertian Hakim Ad Hoc juga dijelaskan secara khusus sebagai hakim yang bersifat sementara dan diangkat berdasarkan keahlian tertentu.

“Hakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara, yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam Undang-Undang,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan gaji Hakim Ad Hoc dipastikan mengalami kenaikan. Habiburokhman mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah adanya aspirasi dan protes dari para Hakim Ad Hoc yang merasa tertinggal saat kenaikan gaji hakim karier diumumkan sebelumnya.

“Kemarin ya kita tahu kita sudah berhasil memperjuangkan kenaikan gaji hakim, lalu hakimnya naik, Hakim Ad Hoc belum naik, protes juga ke kita. Kita perjuangkan juga kemarin, alhamdulillah teman-teman gaji Hakim Ad Hoc juga dipastikan akan mengalami kenaikan,” kata Habiburokhman.

Guna mempercepat realisasi kenaikan gaji tersebut, Komisi III telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah. Habiburokhman menyebut pemerintah telah menjalin komunikasi langsung dengan Menteri Sekretaris negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

Saya kemarin bicara dengan Mensesneg Pak Prasetyo Hadi, (Peraturan Presiden) Perpresnya akan segera dibikin tersendiri untuk gaji Hakim Ad Hoc,” ungkapnya.

Baca juga artikel terkait HAKIM AD HOC atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher