Menuju konten utama

Hakim Ad Hoc Curhat ke DPR Tak Dapat Gaji Pokok Selama 13 Tahun

Koordinator FSHA, Ade Darussalam, mengaku para hakim ad hoc selama ini hanya mendapatkan tunjangan kehormatan.

Hakim Ad Hoc Curhat ke DPR Tak Dapat Gaji Pokok Selama 13 Tahun
Koordinator Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia Aidil Akbar (tengah), Ade Darussalam (kiri), Siti Noor Laila (kedua kiri), Sugiyanto (kedua kanan), dan Titu Tumuli (kanan) menyampaikan pendapat saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

tirto.id - Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mengeluhkan kondisi para hakim ad hoc di Indonesia tak mendapatkan gaji pokok dan tunjangan lain. Koordinator FSHA, Ade Darussalam, mengaku mereka hanya mendapatkan tunjangan kehormatan.

“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” ujar Ade dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Ade juga mengakui perubahan terkait pengaturan tunjangan kehormatan untuk hakim ad hoc terakhir kalinya terjadi pada 2013, setelah itu belum ada perubahan lagi terkait tunjangan kehormatan. Adapun hal itu terakhir kali diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013.

“Itu sebuah ironi yang sangat getir ya, apa namanya, kami alami. Tepatnya kurang lebih 13 tahun, hakim ad hoc, itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013, ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan hakim ad hoc,” terang Ade.

Kemudian, dia bahkan mengaku bahwa hakim ad hoc tidak mendapatkan tunjangan transportasi kehadiran yang cukup, yakni hanya senilai Rp40 ribu per harinya. Lalu tak hanya tunjangan, Ade juga mengungkap bahwa hakim ad hoc selalu di nomor duakan dalam soal rumah dinas oleh hakim karier.

Ade menjelaskan berdasarkan undang-undang, semestinya hakim ad hoc juga mendapatkan fasilitas yang setara, termasuk rumah dinas.

“Kemudian ada seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah, dinas dan sebagainya. Tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas, dan hakim karier menempati, ya mau enggak mau kami harus mengalah,” terangnya.

“Jadi kami di sini mengadu kepada wakil rakyat kemudian untuk berdiskusi juga bagaimana memohon bantuannya tentang kesejahteraan hakim ad hoc ini,” tambah Ade.

Lebih jauh, Ade juga berharap selain tunjangan dan fasilitas yang disebutkannya, dia ingin hakim ad hoc mendapatkan perlindungan sosial seperti asuransi kecelakaan dan kematian. Ade pun bercerita adanya kasus hakim ad hoc yang meninggal di Jayapura yang tak mendapatkan tunjangan atau jaminan apapun setelah kematiannya.

“Ini fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kami benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kami itu. Karena memang kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu. Bahkan keluarga yang ditinggalkannya pun, almarhum meninggalkan anak yang masih kecil-kecil, tidak mendapatkan tunjangan apapun pasca kematian meninggalnya almarhum hakim ad hoc tersebut,” terang Ade.

Selain itu, Ade juga menyinggung adanya kesenjangan normatif terkait pemberian cuti melahirkan antara hakim ad hoc dan hakim karier.

“Karena itu sudah sangat normatif, sudah diatur oleh undang-undang. Jadi mohon atensi atau perhatian perhatian dari lembaga yang barangkali ikut bahkan mungkin menginisiasi terlibat berdirinya atau hadirnya hakim ad hoc di tengah-tengah bernegara kita ini,” pungkas Ade.

Baca juga artikel terkait HAKIM AD HOC atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto