Menuju konten utama

MA Periksa Hakim Ad Hoc Walk Out Protes Kesejahteraan Nasional

MA menilai tindakan tersebut dinilai telah mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan dan tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas hakim.

MA Periksa Hakim Ad Hoc Walk Out Protes Kesejahteraan Nasional
suasana di lingkungan mahkamah agung sesudah peristiwa operasi tangkap tangan (ott) kpk terhadap salah satu pejabat ma, jakarta, senin (15/2). aktivitas kerja di ma berjalan normal meskipun kpk melakukan penggeledahan di salah satu ruangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan dermaga labuhan haji kabupaten lombok timur di mahkamah agung. antara foto/rosa panggabean/foc/16.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa seorang hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang melakukan aksi walk out saat persidangan berlangsung sebagai bentuk protes atas ketimpangan kesejahteraan hakim ad hoc.

Juru bicara MA sekaligus Ketua Kamar Pengawasan, Yanto, mengatakan tindakan tersebut dinilai telah mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan dan tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas hakim.

"Ketua Mahkamah Agung selanjutnya memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Yanto dalam konferensi pers, Kamis (8/1/2026) sebagaimana dikutip YouTube Mahkamah Agung.

Peristiwa walk out itu terjadi di PN Samarinda ketika persidangan perkara tindak pidana korupsi tengah berlangsung.

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut terdiri dari dua hakim karier dan satu hakim ad hoc. Hakim ad hoc yang melakukan aksi keluar dari ruang sidang diketahui bernama Mahpudin.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, Mahpudin meninggalkan ruang sidang sehingga persidangan tidak dapat dilanjutkan.

Dalam pernyataannya di persidangan, ia menyebut tindakannya sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama hakim ad hoc di seluruh Indonesia.

Mahpudin merujuk pada imbauan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia yang menyerukan aksi mogok sidang secara nasional pada 12 hingga 21 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa menjadi hakim merupakan pilihan dan bentuk pengabdian, namun aspirasi kesejahteraan perlu diperjuangkan secara kolektif.

Menanggapi hal tersebut, Jubir MA Yanto menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara damai dan tidak mengganggu jalannya pelayanan publik maupun persidangan.

Selain memerintahkan pemeriksaan, Ketua Mahkamah Agung disebut mengingatkan seluruh hakim di bawah lingkungan MA agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme, bersikap rendah hati, menjauhi gaya hidup hedonis, serta menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) baik dalam maupun di luar tugas kedinasan.

“Jadi hakim itu pilihan dan pengabdian, harus diingat ya. Jangan mengganggu persidangan, jangan mengganggu pencari keadilan. Pelayanan jangan diganggu dengan cara seperti itu,” ungkapnya.

Baca juga artikel terkait HAKIM atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher