Menuju konten utama

Hakim Putuskan Sidang Nadiem Gunakan KUHAP Baru

Penggunaan KUHAP kepada Nadiem menggunakan asas lex mitior atau hukum yang paling menguntung terdakwa.

Hakim Putuskan Sidang Nadiem Gunakan KUHAP Baru
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di internal Kemendikbudristekdikti, Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, memutuskan agar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim, dilakukan dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Purwanto beralasan bahwa perkara Nadiem baru mulai disidangkan pada Senin (5/1/2026), pasca Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru secara resmi diberlakukan.

Purwanto menjabarkan bahwa hanya KUHAP baru yang digunakan, tidak dengan KUHP, karena dalam dakwaan, jaksa telah menggunakan KUHP lama sebagaimana yang berlaku saat proses penyerahan perkara dilakukan.

"Sebagaimana sudah diserahkan melalui surat dakwaan dan akan dibacakan dari penuntut umum tetap dengan pasal dan ketentuan yang sudah diserahkan di surat dakwaan ya? Karena kalau dilihat di KUHP baru itu ada ketentuan lain, jadi tetap ya?" kata Purwanto dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan kepada Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Purwanto menjelaskan bahwa penggunaan KUHAP kepada Nadiem menggunakan asas lex mitior atau hukum yang paling menguntung terdakwa. Majelis hakim menilai bahwa KUHAP baru lebih menguntungkan bagi Nadiem dalam proses peradilan mendatang.

"Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan. Tentu kalau ada peralihan seperti ini, yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa," kata Purwanto.

Purwanto mengungkapkan penetapan KUHAP baru terdakwa Nadiem adalah kasus yang unik, sebab perkara tersebut telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Pengadilan Tipikor sejak 9 Desember 2025. Namun, akibat penyakit yang dideritanya, di setiap sidang yang telah diagendakan majelis hakim, Nadiem selalu absen.

"Uniknya dengan perkara saudara ini, saudara kan dilimpahkan pada tanggal 9 Desember ya, itu sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Kita agendakan di tanggal 16 Desember ternyata saudara tidak bisa dihadirkan, 23 Desember juga tidak bisa dihadirkan dan hari ini baru bisa dilakukan pembacaan dakwaan dengan kehadiran saudara di saat berlakunya KUHP dan KUHAP per tanggal 2 Januari 2026," jelasnya.

Sebelum menetapkan KUHAP baru untuk digunakan dalam sidang Nadiem, Purwanto meminta pendapat dari penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU). Di hadapan hakim, keduanya sepakat untuk menggunakan KUHP dan KUHAP baru.

Di sisi lain jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa terdapat sejumlah ketentuan dan dakwaan materiil masih menggunakan KUHP lama karena pelimpahannya telah dilakukan sejak awal Desember 2025. Hal ini yang menjadi alasan hanya KUHAP, dan tidak menggunakan KUHP baru, dalam proses persidangan.

"Sehingga dalam substansi pidana materiilnya kami masih menggunakan dan kami masih berpendapat tetap menggunakan UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021 karena pelimpahan perkara di pengadilan sudah memasukan pemeriksaan karena sudah ada penetapan hakim dan penetapan hari sidang," kata JPU.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty