tirto.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru akan segera berlaku. Lantas, kapan KUHP-KUHAP terbaru 2026 berlaku? Cek poin-poin pentingnya.
KUHAP resmi disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 18 November 2025. Secara umum, KUHAP berisi aturan bagi para aparat penegak hukum mulai dari polisi hingga jaksa dalam menjalankan kewenangan di bidang hukum pidana.
KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru mulai awal Januari 2026. Beberapa poin penting di dalam KUHP-KUHAP perlu diperhatikan masyarakat dari berbagai kalangan.
Kapan KUHP-KUHAP Terbaru 2026 Berlaku?
KUHP-KUHAP terbaru yang telah disetujui DPR RI mulai berlaku hari ini, Jumat, 2 Januari 2026. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang (2026), sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata Supratman, dikutip, Antaranews, Selasa (18/11/2025).
Supratman juga memaparkan, dalam waktu dekat akan diterbitkan peraturan pemerintah (PP) turunan dari KUHAP. Ia menambahkan bahwa KUHAP terbaru penting untuk menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi.
"Secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek pra-peradilan," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej menjelaskan bahwa KUHP baru berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Dalam KUHP baru terdapat banyak perkembangan dan kemajuan tentang reformasi hukum, sehingga membutuhkan pula reformasi KUHAP.
"Demikian pula pada waktu penuntutan dan pengadilan. Jadi dibatasi oleh jangka waktu yang sangat ketat dan dia mengutamakan kuantitas, bukan kualitas," kata Wamenkum.
KUHAP dirancang untuk memperbaiki proses hukum yang selama ini dianggap belum optimal. Dalam penegakan hukum, KUHAP menjadi pondasi bagi sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Poin-poin Penting KUHP-KUHAP yang Berlaku 2 Januari 2026
Sejumlah poin penting dalam KUHP-KUHAP telah diperbarui. Kedua kitab tersebut memiliki dampak yang signifikan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Sebab itu, masyarakat perlu mengetahui poin-poin penting yang termuat dalam KUHP dan KUHAP yang berlaku mulai 2 Januari 2026.
Berikut poin-poin penting dalam KUHP-KUHAP terbaru:
A. Poin-Poin Penting dalam KUHP Baru
1. Pasal Ancaman Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan Polisi
KUHP baru Pasal 256 menyebutkan bahwa warga negara perlu membuat pemberitahuan kepada kepolisian saat hendak unjuk rasa. Apabila tidak ada pemberitahuan, maka warga negara dapat dikenai hukuman.
“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, “ bunyi Pasal 256 KUHP baru.
2. Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
Warga negara dapat dipidana apabila menyampaikan pernyataan yang dinggap menghina Presiden atau Wakil Presiden. Ancaman pidana ini hanya dapat ditindaklanjuti jika Presiden atau Wakil Preside melakukan aduan ke pihak berwenang.
"dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," bunyi Pasal 217-240.
3. Dilarang Menyebarkan Ajaran Marxisme-Leninisme
Pasal 188 KUHP melarang setiap orang untuk mengajarkan atau menyebarkan ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme. Hukuman pidana terhadap kegiatan tersebut terancam 4 tahun penjara.
"Setiap orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan atau melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," bunyi Pasal 188 KUHP.
4. Pasal Hukuman Koruptor
Pasal 603 KUHP baru menyebutkan bahwa pidana minimal bagi koruptor menjadi 2 tahun. Aturan tersebut lebih rendah dari ancaman pidana dalam undang-undang tidak pidana korupsi yang mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun.
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI," bunyi Pasal 603 KUHP.
5. Pidana Kerja Sosial
Pindana kerja sosial berlaku bagi pidana ringan atau tipiring seperti penghinaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan skala kecil, pelanggaran ketertiban umum ringan, perusakan ringan tanpa korban, atau tindak pidana dengan kerugian kecil dan tanpa kekerasan. Hukuman ini diatur dalam Pasal 64 huruf e yang berbunyi:
"Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: ... e). Kerja sosial.”
B. Poin-Poin Penting dalam KUHAP Baru
1. Akomodasi Kelompok Rentan
Pasal 236 tentang alat bukti saksi mengatur bahwa bahwa penyandang disabilitas dapat menjadi saksi walaupun tidak ia lihat sendiri (karena disabilitas visual), ia dengar (disabilitas pendengaran, atau secara langsung dialami).
2. Perlindungan dari Penyiksaan
Pasal 143 huruf m (Hak Saksi) dan Pasal 144 huruf y (Hak Korban) memberikan jaminan bahwa saksi dan korban bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum
3. Syarat Penahanan
KUHAP baru mengatur bahwa penahanan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; berupaya melarikan diri.
4. Bantuan Hukum
Tersangka atau terdakwa mendapat jaminan jasa hukum atau bantuan hukum sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 142 huruf g.
5. Hak Tersangka
KUHAP baru mengatur tersangka memiliki hak untuk mengajukan keadilan restorative.
6. Keadilan Restoratif
KUHAP baru mendefinisikan keadilan restoratif (restorative justice) dalam Pasal 21 yang memberikan wewenang kepada Penyidik (Pasal 7 huruf k) untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Penghentian penyidikan karena tercapainya penyelesaian restoratif juga telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h.
7. Peran Advokat
KUHAP baru mengatur advokat memiliki Hak Imunitas yang diatur dalam Pasal 149 ayat (2) terkait hak mendapatkan akses bukti. Kemudian Pasal 150 huruf j untuk mendapatkan salinan BAP; Pasal 153 hak tersangka untuk berkomunikasi dengan advokat.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id



































