Menuju konten utama

KUHAP Berlaku, Eks Jaksa Agung Sebut Warga Hadapi Malapetaka

KUHAP baru dinilai oleh Marzuki sebagai wajah otoriter, dan karenanya masyarakat akan menghadapi malapetaka di waktu mendatang sejak berlakunya aturan itu.

KUHAP Berlaku, Eks Jaksa Agung Sebut Warga Hadapi Malapetaka
pendiri dan ketua foundation for international human rights reporting standards (fihrrst) marzuki darusman menjadi nara sumber dalam rapat dengar pendapat tentang efektivitas pemberlakuan hukuman mati di indonesia di gedung komnas ham, jakarta, jumat (26/2). rapat tersebut berpandangan hukuman mati masih dianggap hukuman yang melanggar ham, namun demikian pemberlakuan hukuman mati di indonesia masih diperbolehkan untuk kejahatan yang sangat serius dan dianggap berdampak luas pada kegiatan berbangsa dan be
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, menyebut, masyarakat Indonesia akan menghadapi malapetaka atas berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Marzuki menyebut, perumusan KUHAP tidak dilakukan berlandaskan asas keadilan, melainkan berdasarkan pada "ketertiban" dan polisionil. Dia juga menyebut terdapat undang-undang yang memberikan keleluasaan bagi polisi sebagai penyidik untuk melakukan kriminalisasi.

"Bahwa KUHAP ini merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan dari pemerintah yang berbaju hukum. Dan karena itu, kita pada hari ini, mulai besok, menghadapi kondisi darurat, bahkan mungkin kita memasuki satu fase malapetaka," kata Marzuki, dalam diskusi bertajuk "Deklarasi Indonesia Darurat Hukum", yang disiarkan melalui kanal Youtube YLBHI, dikutip pada Sabtu (3/1/2026).

Marzuki mengatakan, KUHAP tidak mungkin diperbaiki. Bahkan, kata Marzuki, meskipun pemerintah beralasan bahwa pasal-pasal bermasalah bisa diatasi melalui peraturan pelaksana, hal tersebut tetap tidak bisa lantaran semangat KUHAP telah dilandasi oleh prinsip ketidakadilan.

Dia menilai, KUHAP lama telah memiliki wajah otoriter. Marzuki menyayangkan tidak dilakukan perbaikan dalam KUHAP baru. KUHAP baru, yang telah berlaku sejak Jumat (2/1/2026), itu adalah operasi politik untuk mempersenjatai hukum.

Kata Marzuki, KUHAP baru memberikan kelonggaran kepada polisi untuk melakukan tindakan-tindakan polisionil. Dia menilai hal tersebut menjadi wajah yang menakutkan dan berbau otoriter.

Oleh karena itu, Marzuki mengajak masyarakat, terutama perkumpulan pengacara, untuk berkolaborasi dan mengambil sikap untuk mendatangi DPR dan bertemu dengan Menteri Hukum serta mempersiapkan diri atas kemungkinan terburuk dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Jadi ada gerakan sosial politik yang harus dibangkitkan untuk mendorong balik," ujar Marzuki.

Dia menegaskan bahwa KUHAP merupakan benteng pertahanan terakhir bagi masyarakat untuk melindungi hak asasi. Kata Marzuki, jika benteng tersebut telah runtuh, masyarakat harus mengambil langkah perubahan.

"Kalau benteng terakhir untuk melindungi hak asasi, untuk melindungi warga masyarakat ini sudah runtuh, tidak ada jalan lain kecuali bahwa masyarakat harus bersikap dan mengambil langkah-langkah perubahan

Dia menyebut bahwa warga Indonesia harus melakukan gerakan untuk melawan ketidakadilan.

Baca juga artikel terkait KUHAP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadli Nasrudin