tirto.id - Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, menyebut, masyarakat Indonesia akan menghadapi malapetaka atas berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Marzuki menyebut, perumusan KUHAP tidak dilakukan berlandaskan asas keadilan, melainkan berdasarkan pada "ketertiban" dan polisionil. Dia juga menyebut terdapat undang-undang yang memberikan keleluasaan bagi polisi sebagai penyidik untuk melakukan kriminalisasi.
"Bahwa KUHAP ini merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan dari pemerintah yang berbaju hukum. Dan karena itu, kita pada hari ini, mulai besok, menghadapi kondisi darurat, bahkan mungkin kita memasuki satu fase malapetaka," kata Marzuki, dalam diskusi bertajuk "Deklarasi Indonesia Darurat Hukum", yang disiarkan melalui kanal Youtube YLBHI, dikutip pada Sabtu (3/1/2026).
Marzuki mengatakan, KUHAP tidak mungkin diperbaiki. Bahkan, kata Marzuki, meskipun pemerintah beralasan bahwa pasal-pasal bermasalah bisa diatasi melalui peraturan pelaksana, hal tersebut tetap tidak bisa lantaran semangat KUHAP telah dilandasi oleh prinsip ketidakadilan.
Dia menilai, KUHAP lama telah memiliki wajah otoriter. Marzuki menyayangkan tidak dilakukan perbaikan dalam KUHAP baru. KUHAP baru, yang telah berlaku sejak Jumat (2/1/2026), itu adalah operasi politik untuk mempersenjatai hukum.
Kata Marzuki, KUHAP baru memberikan kelonggaran kepada polisi untuk melakukan tindakan-tindakan polisionil. Dia menilai hal tersebut menjadi wajah yang menakutkan dan berbau otoriter.
Oleh karena itu, Marzuki mengajak masyarakat, terutama perkumpulan pengacara, untuk berkolaborasi dan mengambil sikap untuk mendatangi DPR dan bertemu dengan Menteri Hukum serta mempersiapkan diri atas kemungkinan terburuk dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Jadi ada gerakan sosial politik yang harus dibangkitkan untuk mendorong balik," ujar Marzuki.
Dia menegaskan bahwa KUHAP merupakan benteng pertahanan terakhir bagi masyarakat untuk melindungi hak asasi. Kata Marzuki, jika benteng tersebut telah runtuh, masyarakat harus mengambil langkah perubahan.
"Kalau benteng terakhir untuk melindungi hak asasi, untuk melindungi warga masyarakat ini sudah runtuh, tidak ada jalan lain kecuali bahwa masyarakat harus bersikap dan mengambil langkah-langkah perubahan
Dia menyebut bahwa warga Indonesia harus melakukan gerakan untuk melawan ketidakadilan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadli Nasrudin
Masuk tirto.id
































