Menuju konten utama

Saksi Sebut "Pelajari Berkas" sebagai Dalih Suap Hakim CPO

Di hadapan majelis hakim, Arif mengakui bahwa dana yang diterima para hakim anggota dalam perkara tersebut disebut sebagai uang untuk “mempelajari berkas”.

Saksi Sebut
Sidang Kasus Suap Hakim Pemberi Vonis Lepas Minyak Crude Palm Oil di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, mengungkap praktik aliran uang, dalam kasus suap hakim pemberi vonis lepas perkara tiga perusahaan minyak crude palm oil (CPO). Kesaksian itu disampaikan Arif saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara suap tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Arif mengakui bahwa dana yang diterima para hakim anggota dalam perkara tersebut disebut sebagai uang untuk “mempelajari berkas”. Istilah itu, menurut Arif, digunakan sebagai dalih atau eufemisme bagi titipan uang yang berasal dari pihak berperkara melalui perantara.

Pengakuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026), saat Ketua Majelis Hakim menanyakan asal-usul dan penyebutan uang yang diterima para hakim dalam perkara suap vonis lepas CPO itu.

“Yang ditanya advokat, istilah tadi kalau nggak salah saya. Istilahnya apa gitu? Ya istilah ya jumlah. Apa istilahnya Pak,” cecar Ketua Majelis Hakim di dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Arif pun mengakui bahwa dana tersebut bukan sekadar biaya administratif, melainkan uang titipan terkait perkara.

“Ya ini mempelajari berkasan, uang. Apa ya, saya rasa ada titipan untuk mempelajari berkasan gitu. Itu yang dimaksud,” jawab Arief.

Lebih lanjut, Arief juga membeberkan teknis penyimpanan uang tersebut sebelum dibagi-bagikan kepada anggota majelis hakim lainnya. Uang dalam jumlah besar tersebut sempat disimpan di dalam laci ruang kerja saksi.

Arief pun mengaku uang tersebut didapatkan dari terdakwa penerima suap lainnya, sekaligus seorang perantara, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan, senilai Rp5 miliar. Penyerahan ini dilakukan sebelum penyerahan kedua yang nilainya jauh lebih besar, yakni 1,8 juta dolar AS atau sekitar Rp30 miliar rupiah.

“Apa yang saya berikan ke Pak Djuyamto (hakim penerima suap, hakim nonaktif, Djuyamto), itu saya simpan di laci ruang kerja saya. Jumlahnya Rp5 miliar,” jelas Arief.

Kemudian, Arief juga menambahkan bahwa uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang asing, termasuk Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD).

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa advokat Marcella Santoso menyuap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebesar 2,5 juta dolar AS atau Rp40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO, alias bahan minyak goreng. Uang itu diduga diberikan untuk memengaruhi putusan majelis hakim dalam perkara yang tengah ditangani.

Marcella Santoso didakwa memberikan suap bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto dan Juanedi Saibih selaku advokat, serta M Syafei sebagai perwakilan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu terdakwa Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2.500.000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Uang tersebut kemudian diberikan Marcella kepada hakim dalam dua kali pemberian.

“Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara korupsi korporasi minyak goreng atas nama terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group memberikan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging,” katanya.

Pada penerimaan pertama berupa uang tunai 500 ribu dolar AS atau Rp8 miliar, yang diterima Arif Nuryanta senilai Rp3,3 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat, Djuyamto senilai Rp1,7 miliar dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura, Agam Syarief Rp1,1 miliar dalam bentuk dolar AS dan Singapura, dan Ali Muhtarom senilai Rp1,1 miliar dalam pecahan dolar AS, dan Wahyu Gunawan senilai Rp800 juta dalam pecahan dolar AS.

Sementara itu, pada penerimaan kedua, Arif Nuryanta menerima Rp12,4 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat, Djuyamto senilai Rp7,8 miliar dalam bentuk dolar AS, Agam Syarief Rp5,1 miliar dalam bentuk dolar AS, Ali Muhtarom senilai Rp5,1 miliar dalam pecahan dolar AS, dan Wahyu Gunawan senilai Rp1,6 miliar dalam pecahan dolar AS.

Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty