Menuju konten utama

Hakim PN Medan Minggu Saragih Dipecat usai Janji Bantu Perkara

Temuan KY mencatat Minggu bertemu dengan pihak berperkara, yakni advokat, dan menjanjikan penanganan 11 perkara, termasuk di tingkat kasasi.

Hakim PN Medan Minggu Saragih Dipecat usai Janji Bantu Perkara
Pengadilan Negeri (PN) Medan. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

tirto.id - Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu Saragih (MS), diberhentikan secara tidak hormat oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Minggu Saragih terbukti bertemu pihak berperkara dan menjanjikan membantu pengaturan perkara.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, selaku ketua sidang MKH, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Minggu Saragih terbukti melanggar sejumlah pasal tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim sebagaimana SKB Ketua MA dan KY Nomor 47 Tahun 2009 dan Peraturan Bersama MA dan KY nomor 2 tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Hakim mengatakan, dalam temuan KY, Minggu Saragih bertemu dengan pihak berperkara, yakni seorang advokat. Ia menjanjikan akan membantu kasus yang dihadapi advokat tersebut. Setidaknya, Minggu Saragih menjanjikan akan membantu pengaturan terhadap 11 perkara, termasuk perkara kasasi di MA.

Dalam persidangan, Minggu Saragih mengakui menerima uang dari pihak berperkara. Namun, ia membantah telah menerima sejumlah uang yang nilainya hampir mencapai satu miliar rupiah.

Menurut pengakuan Minggu Saragih, uang yang diterimanya telah dikembalikan karena merupakan utang, bukan suap untuk menyelesaikan perkara, bahkan Minggu Saragih membawa surat pernyataan dari advokat tersebut untuk memperkuat bahwa uang yang diberikan telah dikembalikan.

Selain itu, Minggu Saragih juga menyatakan bahwa dirinya telah ditarik dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Medan untuk mendapatkan pembinaan, sehingga ia merasa sudah memperoleh sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukannya.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), yang melakukan pembelaan, meminta majelis MKH mempertimbangkan sanksi yang diberikan kepada Minggu Saragih.

Pihak IKAHI menganggap, Minggu Saragih telah menjalankan tugasnya dengan baik selama 9 tahun sebagai hakim ad hoc PHI, dan Minggu Saragih masih memiliki anak yang membutuhkan dukungan materi.

Dalam putusannya, Ketua Majelis MKH, Siti Nurdjanah, menyatakan majelis menolak pembelaan dari MS dan IKAHI. "Terlapor sebelumnya sudah pernah mendapat sanksi dari Mahkamah Agung berupa teguran tertulis karena bertemu pihak berperkara," tegas Nurdjanah.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menghormati keputusan MKH yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Minggu Saragih dari Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Medan. Namun, PN Medan belum menerima salinan resmi pemberhentian Minggu Saragih.

“Sampai saat ini PN Medan belum menerima secara resmi terkait putusan MKH tersebut,” kata Juru BIcara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, ketika dihubungi dari Medan, Rabu (7/5/2025) sebagaimana dikutip Antara.

Soniady mengatakan, Minggu memang masih berstatus aktif sebagai hakim, tetapi sudah ditarik sementara ke Pengadilan Tinggi Medan sejak 23 Juli 2024. Penarikan tersebut adalah tindak lanjut internal sambil menunggu keputusan final MA.

Diketahui, Majelis MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah sebagai Ketua MKH, bersama perwakilan Anggota KY M. Taufiq HZ, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sedangkan, perwakilan MA diwakilkan oleh Hakim Agung Agus Subroto, Noor Edi Yono, dan Imron Rosyadi.

Baca juga artikel terkait PEMECATAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher