Menuju konten utama

Tom Lembong Minta Hakim Panggil Moeldoko & Gita Wirjawan

Tom Lembong menilai Moeldoko dan Gita Wirjawan sosok yang pas menjelaskan soal penunjukan induk koperasi TNI AD oleh Kementerian Perdagangan.

Tom Lembong Minta Hakim Panggil Moeldoko & Gita Wirjawan
Terdakwa kasus dugan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, meminta majelis hakim memanggil mantan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, dan mantan Menteri Perdagangan, Gita Irawan Wirjawan, untuk dihadirkan dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yang mengatakan usulan tersebut diajukan untuk pendalaman materi distribusi gula dan penunjukan induk koperasi oleh Kementerian Perdagangan.

"Tadi menarik apa yang disampaikan oleh hakim anggota tentang kenapa distribusinya berbelit-belit dan segala macamnya, untuk itu yang kami hormati majelis hakim, ada baiknya kalau untuk meninjau pertanyaan tersebut, kita undang Pak Moeldoko dan Pak Menteri Perdagangan pada waktu itu, jadi kami usul," kata Ari kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Ari mengatakan usulan untuk membawa Moeldoko dalam persidangan ini, berkaitan dengan jabatannya saat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Katanya, penunjukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) alias Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad) untuk mendistribusikan gula ke masyarakat dapat dijelaskan oleh Moeldoko dan Gita.

"Nah, kalau ditanyakan kenapa melakukan permintaan untuk ditunjuk, maka sebaiknya kami mengusulkan tadi, dalam persidangan, itu ditanyakan kepada yang membuat MoU, yang membuat MoU kesepakatan itu adalah pada saat itu tahun 2013, jauh sebelum pak Tom sebagai Menteri Perdagangan, yaitu KSAD pada waktu itu Pak Moeldoko dan Gita Wirjawan Mendagnya pada waktu itu," ujarnya.

Dia menyebut, proses distribusi gula untuk operasi pasar ini telah dilakukan jauh sebelum Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Idealnya, kata Ari, hakim dapat meminta keterangan dari Moeldoko dan Gita.

"Artinya, proses ini sudah jauh sebelumnya. Nah, makanya tadi kami sarankan, kalau pak hakim mau menanyakan itu, idealnya lebih tepat kepada mereka dong harusnya, bukan kepada saksi tadi. Silakan saja, kalau mau dipanggil," tambahnya.

Hari ini, Tom Lembong menghadapi sidang lanjutan kasus impor gula dengan agenda pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Inkopkar Letkol Chk H.I.S Sipayung.

Namun, dalam persidangan, Sipayung tidak bisa menjawab pertanyaan hakim yang menilai distribusi di Inkopkar gula melewati proses yang rumit. Menurut hakim, alur distribusi semestinya bisa diperpendek dan menjadi lebih ringkas.

"Banyak pak jumlahnya (distributor), saya enggak hafal. Tapi contoh kontraknya pernah saya kasih, waktu saya di-BAP," kata Sipayung.

Dia mengatakan distributor yang menyebarkan gula dari Inkopkar untuk operasi pasar berjumlah lebih dari 10. "Lebih dari 10 pak," ujar Sipayung.

Hakim mengaku bingung karena Inkopkar harus bekerja sama dengan distributor, padahal bisa saja mendistribusikan gula secara langsung ke masyarakat.

"Koperasi itu kan ada di seluruh Indonesia. Ada di batalion, di kodim. Tapi kemudian dalam pelaksanaan distribusi gula ini, kenapa harus dikerjasamakan atau melalui, transaksinya kan jual beli nih, terjadi jual beli dengan distributor, kenapa enggak koperasi saja?" cecar Hakim Anggota Alfis Setyawan kepada Sipayung.

"Koperasi ambil gula di Angels Product, kemudian dikirim ke masing-masing koperasi cabang seluruh Indonesia, dilakukan operasi pasar. Kenapa enggak demikian yang dilakukan?" tambah hakim.

Kemudian, Sipayung menjawab pertanyaan dari hakim. Dia menduga, Inkopkar tidak mampu untuk mendistribusikan gula secara mandiri sehingga memerlukan bantuan dari distributor.

"Izin pak, mungkin menurut saya enggak mampu, koperasi itu enggak mampu beli gula sekian banyak," jawab Sipayung.

Tak puas dengan jawaban Sipayung, hakim menyebut jika memang tidak mampu seharusnya Inkopkar tidak perlu mengajukan permohonan impor gula untuk operasi pasar ke Kementerian Perdagangan.

"Ya kalau enggak mampu enggak usah ditunjuk pak koperasi itu oleh Kementerian Perdagangan. Koperasi ini ngajuin permohonan kemudian ada penugasan dari Kementerian Perdagangan, permohonan itu kan dasarnya saya punya kemampuan nih, saya mohon nih menteri, pak menteri berikan penugasan kepada saya untuk distribusi gula. Kan begitu," pungkas hakim.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto