Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Kejagung Sita Aset Kaesang Terkait Kasus Tom Lembong

Video yang tersebar di media sosial adalah arsip berita Metro TV yang dimanipulasi. Berita aslinya, terkait kasus korupsi Grup Duta Palma Oktober 2024.

Hoaks Kejagung Sita Aset Kaesang Terkait Kasus Tom Lembong
Header Periksa Fakta Kejagung Sita Aset Kaesang. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Beredar di media sosial, sebuah narasi yang menyebarkan klaim bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Penyitaan terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.

Narasi ini disebarkan oleh akun Facebook “Alif P” (arsip) dan “Moestary”(arsip) pada Sabtu (19/4/2025). Unggahan dalam bentuk video, menampilkan tumpukan uang di koper yang diklaim berjumlah lebih dari Rp370 miliar. Uang tersebut diklaim adalah uang Kaesang yang disita oleh Kejagung yang terkait dengan dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.

“Uang Kaesang yang disita oleh Kejaksaan Agung senilai lebih dari Rp370 miliar. Ini uang hasil korupsi dari kasus Tom Lembong yang masuk yang masuk rekening Kaesang,” ucap narator dalam video tersebut

Foto Periksa Fakta Kejagung Sita Aset Kaesang

Foto Periksa Fakta Kejagung Sita Aset Kaesang. foto/Hotline periksa fakta tirto

Sepanjang Sabtu (19/4/2025) hingga Selasa (29/4/2025) atau selama 10 hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 9,2 ribu tanda suka, 2,1 ribu komentar dan telah 3,7 ribu kali dibagikan.

Lantas, bagaimana kebenaran klaim itu? Benarkah Kejaksaan Agung menyita aset Kaesang?

Penelusuran Fakta

Tirto menonton video yang disertakan dalam unggahan dari awal hingga akhir. Kecuali audio yang dibacakan narator, kami tidak menemukan bukti lain dalam video yang membenarkan klaim bahwa Kejagung menyita aset milik Kaesang terkait kasus Tom Lembong.

Kami menemukan suatu petunjuk yaitu logo “Primetime News” yang terletak pada pojok kiri bawah video. Logo itu milik dengan acara berita milik stasiun televisi swasta Metro TV. Dengan menggunakan petunjuk ini, kami memasukan kata kunci “Prime Time News Kejagung Sita Aset Rp372 M” ke mesin pencarian Google.

Hasil penelusuran mengarahkan kami ke sebuah video identik yang diunggah kanal Youtube Metro TV berjudul “Duit Rp 372 Miliar Disita Dalam Kasus Duta Palma - [Primetime News]” yang diunggah pada Kamis (3/10/2024).

Berdasarkan hasil pengamatan Tirto, bagian video yang memperlihatkan enam koper berisi tumpukan uang identik dengan video yang tersebar di media sosial. Sosok pria berkemeja merah yang sedang memberikan pernyataan, yang disertakan dalam unggahan klaim juga terlihat dalam video di media sosial dan arsip Metro TV.

Konteks asli video tersebut adalah saat penyidik Kejagung menyita uang dari PT Asset Pacific sebesar Rp372 miliar yang diduga terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di bawah Grup Duta Palma. Uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan valuta asing tersebut disita dari dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan.

Sosok pria berkemeja merah yang nampak berbicara dalam video tersebut adalah Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar. Saat itu, ia menjelaskan kepada Jurnalis tentang kronologi penyitaan uang yang dilakukan Kejagung dalam kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di bawah Grup Duta Palma.

Video youtube milik Metro TV itu kemudian disunting dengan cara menambahkan suara narator palsu yang seolah-olah menyebut bahwa video tersebut merupakan video penggeledahan dan penyitaan aset milik Kaesang. Teks dalam video tersebut juga telah disunting dengan narasi lain terkait klaim tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah membantah kebenaran video yang diklaim penggeledahan dan penyitaan aset Kaesang yang dilakukan oleh Kejagung. Komdigi mengkategorikan klaim tersebut sebagai hoaks.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa Kejagung menyita aset milik Kaesang terkait kasus Tom Lembong.

Secara keseluruhan, video yang disertakan dalam unggahan sama sekali tidak terkait dengan klaim yang menyebut Kejagung menyita aset milik Kaesang. Hingga Selasa (29/4/2025) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis tidak ada satupun penggeledahan maupun penyitaan aset yang dilakukan Kejagung terhadap Kaesang dalam kasus apapun.

Jadi, informasi yang menyebut bahwa Kejagung menyita aset milik Kaesang terkait kasus Tom Lembong bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Baca juga artikel terkait KAESANG PANGAREP atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Periksa Fakta
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Alfons Yoshio Hartanto