tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mencabut kuasa pengacara atas nama Andi Ahmad Nur Dawin. Pencabutan kuasa ini dikonfirmasi oleh Majelis Hakim ke Tom Lembong dalam persidangan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
"Kebetulan di sini kami terima ada surat pernyataan pencabutan kuasa oleh terdakwa Thomas Trikasih Lembong atas pemberian kuasa kepada Andi Ahmad Nur Dawin dan kawan-kawan," kata Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, kepada Tom Lembong di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
"Benar Yang Mulia," jawab Tom Lembong.
Lebih lanjut, bukan hanya Andi Ahmad yang dicabut kuasanya sebagai pengacara Tom Lembong, ada juga satu pengacara lainnya yaitu Varial.
Tom Lembong mengatakan bahwa pencabutan kuasa hukum seperti itu merupakan hal yang biasa. Katanya, pencabutan ini dilakukan untuk mengurangi kuasa hukum yang sudah tidak diperlukan.
"Itu saya kira hal biasa ya. Jadi, memang dalam sebuah tim legal itu pasti ada mutasi, ada perubahan, perputaran," kata Tom di sela skors sidang.
Selain itu, dia juga menyebut bahwa telah banyak lembaga bantuan hukum yang memberikan jasa untuknya. Sehingga, dia merasa harus melakukan pengurangan kuasa hukum.
"Sya sudah pakai law firm dua dan juga banyak memberikan bantuan pro bono. Maksudnya gratis ya, menawarkan bantuan gitu. Ya, kadang-kadang kita ngurangi saja kuasa hukum yang memang sudah tidak perlu lagi ya," ujarnya.
Diketahui, Andi Ahmad pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap vonis lepas kasus korupsi koorporasi minyak goreng, pada Senin (21/4/2025). Dia diperiksa untuk tersangka Wahyu Gunawan yang merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































