Menuju konten utama

Kejagung Tetapkan 3 Penyuap Hakim PN Jakpus Jadi Tersangka TPPU

Kejagung menetapkan Marcella Santoso, Ariyanto, dan M. Syafei, sebagai tersangka TPPU suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejagung Tetapkan 3 Penyuap Hakim PN Jakpus Jadi Tersangka TPPU
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Marcella Santoso, Ariyanto, dan M. Syafei, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyidik menetapkan lagi ketiganya sebagai tersangka karena memiliki bukti yang cukup pengalihan uang hasil tindak pidana suap tersebut.

Diketahui, Marcella dan Ariyanto merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus CPO. Sedangkan, Muhammad Syafei adalah Head of Social Security and License Wilmar Group.

"Ditetapkan tersangka dalam TPPU, tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025. Sedangkan untuk AR dan MSY sejak 17 April 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).

Harli mengatakan, penyidik akan menelusuri aset ketiga tersangka untuk dirampas demi pemulihan kerugian negara. Pemblokiran sejumlah aset pun kini sudah dilakukan.

"Penyidik sekarang sudah memblokir terhadap beberapa aset yang dimiliki oleh para tersangka ini. Sudah melakukan pemblokiran dan juga sebagaimana kita ketahui bahwa penyidik juga, kan, sudah melakukan berbagai tindakan penyitaan terhadap barang bergerak yang sudah dimiliki tersangka," tutur Harli.

Menurut Harli, penyidik tengah meneliti barang sitaan itu sesuai dengan pasal sangkaannya. Namun, dipastikan bahwa aset-aset yang dilakukan pemblokiran dan penyitaan itu didapat dari hasil suap dan TPPU.

"Ya semua hal yang bisa membuat terang dari tindak pidana ini tentu dilakukan, apakah itu terkait soal rekening atau terkait dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk berkaitan TPPU," ungkap dia.

Dalam perkara pokoknya, tersangka Muhammad Syafei bertemu dengan tersangka Marcella Santoso selaku advokat yang menangani kasus menjerat Wilmar Group. Kemudian, Syafei diberitahu bahwa pengurusan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Wilmar Group bisa dikondisikan berdasarkan informasi dari Ariyanto selaku penasihat perusahaan.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim mengurusnya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar.

Setelah tersangka Marcella Santoso menjalin komunikasi dengan tersangka Ariyanto dan tersangka Wahyu, Syafei memberitahukannya bahwa anggaran yang disediakan Wilmar Group senilai Rp20 miliar.

Hasil pertemuan tesebut kemudian tersangka Ariyanto, Wahyu, dan M. Arif Nuryanto bertemu di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading. Dalam pertemuan tersebut, tersangka Arif mengatakan perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas, namun Ontslagz

“Tersangka MAN kemudian meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3, sehingga total menjadi Rp60 miliar,” tutur Qohar.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, tersangka Wahyu kemudian menyampaikan kepada Ariyanto untuk menyiapkan uang itu dan disanggupi Syafei.

“MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing SGD atau USD). Sekitar tiga hari kemudian, Sdr. MSY menghubungi tersangka MS dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah siap dan menanyakan lokasi uang tersebut akan diantarkan,” ujar dia.

Uang itu, kata Qohar, diberikan Syafei kepada Ariyanto di parkiran SCBD. Hingga akhirnya uang diserahkan kepada tersangka Wahyu.

Baca juga artikel terkait SUAP PN JAKARTA PUSAT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama