tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 130 helm dari berbagai merek milik tersangka pengacara Ariyanto Bakri. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan suap vonis onslag tiga korporasi kasus minyak goreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan ratusan helm disita dari kediaman Ariyanto di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat.
"Juga dari Jalan Mendut di daerah Menteng itu penyidik melakukan penyitaan setidaknya terhadap 130 helm. Barangkali mungkin pertanyaan publik ini, helm juga kenapa disita? Tapi ternyata helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).
Berdasarkan data, helm itu terdiri dari delapan merek Ruby, 15 merek Bell, empat merek Shoei, delapan merek Arai, dua merek Airoh, enam merek AGV, lima merek Nolan, delapan merek Simpson, 10 merek Shark, tiga merek Blauer, empat merek Hedon, enam merek DMD, empat merek Fox.
Kemudian, satu merek Martini, empat merek Qwart, dua merek Dammtrax, satu merek Elders, dua merek Gallop, dua merek TT&CO, 15 merek biltwell, enam merek Riders & Rules, tiga merek Nexx, dua merek Torc, dua merek Felix Motorcycletter, satu merek BMW Helmt, satu merek Bumblebee, dan satu tanpa merek.
"Nah bayangkan kalau satu helm itu harganya jutaan, ini ada 130," ujar Harli.

Harli juga mengungkap, terdapat dua jenis kapal yang disita dari Ariyanto berlokasi di Jalan Dermaga Marine, Pademangan, Baruna Raya, Jakarta Utara. Kapal yang disita jenis Skorpio GT4NT2 dan masih dalam proses permintaan izin di pengadilan negeri.
"Kemudian ada 12 sepeda mewah, kemudian ada satu unit sepeda motor Harley," tutur Harli.
Menurut Harli, seluruh barang sitaan akan ditempatkan pada rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rubasan). Sedangkan penyitaan uang selalu langsung disetorkan ke rekening penampungan di Bank BRI.

Sebelumnya, penyidik Kejagung pada pekan lalu juga sudah menyita 21 motor mewah, juga dari kediaman Ariyanto.
Penyitaan itu dilakukan dari rumah Ariyanto di Jalan Kikir Nomor 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Selain puluhan motor, penyidik juga menyita mobil serta sejumlah uang.
"21 unit sepeda motor, tujuh unit sepeda, 10 lembar dolar Singapura pecahan SGD100, 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD50, dan tiga unit mobil, yaitu Toyota Land Cruiser, dan dua Land Rover," tutur Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































