Menuju konten utama

IJRS Usul Pidana Minimum Khusus di Kasus Narkotika Dicoret

Pencoretan dari RUU Penyesuaian Pidana ini bertujuan untuk mengurangi overcrowding lapas.

IJRS Usul Pidana Minimum Khusus di Kasus Narkotika Dicoret
Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Indonesia Judicial Research Society (IJRS) memberi masukan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (2/12/2025). Dalam raker ini, Manajer Program Reformasi Peradilan Pidana IJRS, Matheus Nathanael, mengusulkan pidana minimum khusus dalam kasus narkotika dihapus dalam RUU tersebut.

Menurut Matheus, langkah tersebut penting karena merupakan bagian dari reformasi peradilan pidana, serta meminimalisasi kapasitas berlebih atau overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Kami mengusulkan dengan rendah hati untuk reformasi peradilan pidana juga dan untuk mengurangi overcrowding dan mencegah peradilan pidana kita jadi pabrik kemiskinan, untuk menghapuskan pidana minimum khusus,” ujar Matheus di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Matheus menilai pidana minimum khusus menjadi faktor terjadinya prison overcrowding atau kelebihan kapasitas lapas. dia pun melihat sebagian besar penghuni penjara adalah kasus narkotika.

Dia menjelaskan KUHP baru sebenarnya menyediakan alternatif hukuman, seperti kerja sosial, denda, atau pengawasan sebagai cara mengurangi kepadatan penjara. Namun, alternatif hukuman tersebut tidak bisa diterapkan pada perkara narkotika jika undang-undangnya menetapkan pidana minimum khusus.

Selain itu, jika ancaman pidana maksimal lebih dari lima tahun, alternatif tersebut juga tidak bisa digunakan sehingga tetap berujung pada hukuman penjara.

“Saya sering mendengar bahwa KUHP Baru ada salah satunya untuk mengurangi prison overcrowding dengan menyediakan alternatif pemidanaan: ada kerja sosial, ada denda, ada pidana pengawasan. Tapi, itu tidak bisa digunakan untuk narkotika kalau dia ada ancaman pidana minimum khususnya,” jelas Matheus.

Dalam hal ini, faktor terbesar penyebab prison overcrowding adalah kasus narkotika. Menurutnya, delik narkotika selama ini sangat bersifat punitive atau menghukum.

KUHP yang baru pun disebut tak akan efektif untuk mengurangi overcrowding apabila aturan tindak pidana narkotika tidak direformasi.

“KUHP Baru pun tidak akan ampuh mengurangi masalah overcrowding kalau delik narkotika ini tidak atau selalu punitive. Dia harus direformasi, setidaknya dengan menghapuskan pidana minimum khusus,” ucap Matheus.

Kemudian, Matheus juga mengungkap ada penyimpangan atau anomali dalam peradilan tindak pidana narkotika. Dia menjelaskan bahwa pidana narkotika yang diatur dalam undang-undang maksimal hukuman penjara selama empat tahun.

Namun, fakta di lapangan mengatakan hal lain. Katanya, narapidana di bawah empat tahun penjara membludak di lapas. Hal tersebut terjadi karena Mahkamah Agung (MA), di antaranya penerbitan SEMA 3/2015 hingga SEMA 3/2003.

“Jadi, ancaman pidana minimum khusus ini bahkan menghalangi hakim untuk menjatuhkan pidana yang proporsional dan berkeadilan sampai-sampai dia mengeluarkan SEMA untuk menerobos pidana minimum khusus itu,” tutur Matheus.

Menanggapi itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menerima usulan tersebut. Hal ini demi mengurangi jumlah narapidana di lapas Indonesia yang sudah melebihi kapasitas.

“Bisa dibayangkan dia membawa 0,1 gram, 4 tahun [penjara] kenanya. 4 tahun penjara itu negara membiayai untuk bahan makanan dan lain sebagainya,” kata Eddy dalam kesempatan yang sama.

Eddy pun nenyebut pembahasan lebih rinci terkait pidana minimum khusus akan dibawa ke pembahasan revisi UU Narkotika.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN PIDANA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi