tirto.id - Ahli hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih mengandung karakter kolonial.
Hal ini ia sampaikan dalam sidang pengujian materiil UU KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/5/2026).
“Sebenarnya memang bagian dari hukum pidana Belanda yang punya konteks kolonial yang sangat-sangat mendalam,” ujar Bivitri saat memberikan keterangan terkait pengujian Pasal 218, 219, dan 220 KUHP yang mendalilkan pasal penghinaan presiden sebagai aturan inkonstitusional.
Bivitri menjelaskan pasal mengenai penghinaan kepala negara memiliki sejarah panjang dari era kolonial, dimana kritik terhadap pemerintah dianggap sebagai serangan terhadap penguasa untuk menggoyahkan ketertiban.
Menurutnya, meski pemerintah berusaha memodernisasi KUHP baru dengan menjadikannya delik aduan, hal tersebut belum berhasil menghapus karakter kolonial yang diskriminatif.
“Tentang karakter KUHP yang menurut pendapat saya tidak berhasil untuk beranjak dari karakter kolonialisme itu,” tegasnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Dalam sidang yang menguji sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut, pakar hukum Fernando Manullang turut memberikan keterangan.
Ia menyoroti bahwa pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden berisiko disalahgunakan oleh penguasa untuk meredam ketidakpuasan masyarakat.
“Presiden dan Wakil Presiden akan mendalilkan secara tertulis suatu keadaan yang tidak berkenan di hadapan mereka, dengan dalih penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Padahal, keadaan tersebut, nyatanya bukan karena disebabkan oleh tuduhan akan penghinaan. Namun, mungkin berasal dari ketidakpuasan warga, misalnya, terhadap fakta kerusakan lingkungan atau kemerosotan ekonomi negara,” jelas Fernando.
Senada dengan para ahli, dua belas pemohon dalam perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025 mendalilkan bahwa Pasal 218 KUHP mencederai kebebasan berekspresi dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Pemohon menilai keberadaan pasal tersebut menimbulkan efek ketakutan (fear effect) bagi masyarakat, jurnalis, maupun akademisi.
Selain itu, sidang juga menyoroti Pasal 100 KUHP terkait masa percobaan pidana mati yang dinilai tidak memiliki kejelasan norma.
Kuasa hukum pemohon, Priskila Oktaviani, menyebut frasa seperti “sikap dan perbuatan yang terpuji” tidak memiliki batasan konseptual maupun mekanisme penilaian yang terukur, sehingga berpotensi membuka ruang tindakan sewenang-wenang.
Sidang hari ini menggabungkan beberapa permohonan uji materiil UU KUHP, yakni Nomor 275/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, 29/PUU-XXIV/2026, 26/PUU-XXIV/2026, dan 282/PUU-XXIII/2025.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























