Menuju konten utama

Feri Amsari: KUHP Baru Bisa Seret Netanyahu ke Pengadilan RI

Feri menilai, pemanfaatan yurisdiksi universal dalam KUHP baru merupakan tanggung jawab konstitusional Indonesia dalam menegakkan keadilan global.

Feri Amsari: KUHP Baru Bisa Seret Netanyahu ke Pengadilan RI
FYP Feri Amsari. Tirto.id/Andhika Krisnuwardhana
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membuka peluang bagi Indonesia untuk mengadili Perdana Menteri Israel sebagai pelaku kejahatan kemanusiaan internasional, melalui prinsip yurisdiksi universal.

Menurut Feri, langkah tersebut bukan sekadar wacana, dan telah ia lakukan bersama sejumlah masyarakat sipil di Indonesia dengan melaporkan Netanyahu dan sejumlah pejabat militer Israel ke Kejaksaan Agung RI.

“Kami melaporkan Benjamin Netanyahu dan jenderal-jenderal Israel ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia karena berlakunya Pasal Universal di KUHP yang baru. Jadi kita bisa menggugat pelaku kejahatan kemanusiaan di negara kita sendiri,” ujar Feri saat ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (19/4/2026).

Langkah tersebut, lanjut Feri, akan jadi salah satu strategi yang ia dorong dalam Global Sumud Parliamentary Congress di Brussel, Belgia pada 22 April mendatang. Feri bersama General Manager Dompet Dhuafa Arif Rahmadi Haryono dan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim bertolak ke forum tersebut untuk membahas upaya tekanan politik global terhadap konflik di Gaza, termasuk pembukaan akses bantuan kemanusiaan.

"Rencananya kami mau manfaatkan untuk memberitahukan banyak langkah-langkah di masing-masing negara yang bisa dilakukan untuk mendesak Israel. Seperti yang kami lakukan di Indonesia," jelasnya.

Ia menambahkan, jika langkah serupa dilakukan oleh banyak negara, tekanan internasional terhadap Israel akan semakin kuat dan memperkecil ruang impunitas bagi pelaku pelanggaran hak asasi manusia.

“Nah kalau kemudian itu juga dilakukan oleh negara-negara lain, maka mungkin desakan untuk mengadili Israel dan Netanyahu jauh lebih kuat gitu ya. Sehingga setiap negara tidak menjadi surga bagi pelaku pelanggaran hak asasi manusia, terutama yang dilakukan oleh Israel. Itu sudah dilakukan oleh Indonesia, Timor Leste, dan satu lagi di Filipina," tuturnya.

"Kalau semua negara melakukan hal yang sama, mudah-mudahan itu bisa melakukan pressure ya kepada pemerintahan Israel sehingga mereka bisa didakwa di mana saja negara,” imbuh Feri.

Namun demikian, Feri mengakui implementasi aturan tersebut masih dalam tahap awal. Aparat penegak hukum, kata dia, masih mempelajari ketentuan dalam KUHP baru yang mengatur yurisdiksi universal.

“Jujur saja karena ini KUHP baru, aparat penegak hukum kita terkejut ternyata ada pasal itu. Mereka sedang mempelajari. Kebetulan kami selain melaporkan, kami kasih hasil research kenapa ini boleh dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 di KUHP baru,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam penelitiannya bersama sejumlah peneliti Themis Indonesia, Feri menyimpulkan bahwa berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) secara nyata membuka peluang penerapan asas yurisdiksi universal untuk menindak kejahatan kemanusiaan, termasuk yang terjadi di Palestina.

Asas tersebut tercantum dalam Pasal 6 KUHP baru dan diperkuat dengan pengaturan tindak pidana genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Pasal 598 dan 599.

Selain itu, prinsip nasional pasif juga dinilai dapat digunakan, terutama jika kejahatan tersebut berdampak pada kepentingan Indonesia, seperti serangan terhadap fasilitas yang berkaitan dengan Indonesia di wilayah konflik.

Penelitian berjudul "Peran Indonesia sebagai presiden dewan HAM PBB dalam Kejahatan Kemanusiaan di Palestina Melalui KUHP Baru" itu juga menekankan bahwa Indonesia memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengambil peran lebih aktif dalam penegakan hukum internasional.

Karena itu, menurut Feri, pemanfaatan yurisdiksi universal bukan hanya pilihan kebijakan hukum, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional Indonesia dalam menegakkan keadilan global dan melawan impunitas atas kejahatan kemanusiaan.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Flash News
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana