Menuju konten utama

Mafia Tanah di Bekasi Rugikan Negara Rp160 Triliun

RD dan PS yang telah melakukan penipuan dengan memalsukan sertifikat tanah dan bangunan milik keluarganya dengan 37 korban.

Mafia Tanah di Bekasi Rugikan Negara Rp160 Triliun
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY (tengah) bersama Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rachman (kiri) dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy (kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana pertanahan di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/10/2024). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, mengapresiasi Polres Metro Bekasi yang berhasil mencapai target operasi tindak pidana pertanahan, yang menjadi fokus utama Polri dan Kementerian ATR/BPN pada 2024. Kasus ini menyebabkan kerugian hingga Rp160 triliun.

Agus mengatakan, tersangka dengan inisial RD dan PS yang telah melakukan penipuan dengan memalsukan sertifikat tanah dan bangunan milik keluarganya dengan 37 korban.

“RD bekerja sama dengan tersangka PS untuk membuat duplikasi sertifikat dengan mengubah data pemegang hak, nomor identifikasi bidang (NIB), nomor hak sertifikat, dan nama pejabat terkait," kata Agus saat menyampaikan sambutan di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/10/2024).

Sertifikat palsu tersebut, kata Agus, digunakan oleh RD sebagai jaminan untuk meminjam uang dari para korban. Sebanyak 39 sertifikat hak milik diduga palsu terlibat dalam kasus ini.

Kemudian, Agus pun menjelaskan, soal modus operasi RD dengan melibatkan penggunaan fotokopi sertifikat asli milik orang tuanya, yang kemudian diubah oleh tersangka PS menggunakan perangkat komputer dan aplikasi desain.

Kata Agus, PS mencetak sertifikat palsu dan menambahkan stempel ATR/BPN palsu agar sertifikat tersebut terlihat asli. RD memasarkan properti berupa kios dan kontrakan milik keluarganya di media sosial dan meyakinkan korban dengan menunjukkan sertifikat palsu tersebut.

"Korban tertarik dengan janji keuntungan bulanan dari hasil sewa properti, tetapi setelah beberapa bulan, RD berhenti memberikan keuntungan yang dijanjikan," ujarnya.

Para korban, kata Agus, kemudian melaporkan kerugian total sebesar Rp3,9 miliar dari 37 korban dan 39 sertifikat yang diduga palsu. "Penegak hukum telah mengamankan barang bukti, termasuk sertifikat palsu, perangkat komputer, dan stempel ATR/BPN palsu, serta telah menangkap kedua tersangka," ujarnya.

Kasus tersebut, kata Agus, mengakibatkan kerugian riil mencapai Rp3,9 miliar. Dari sisi fiskal, kerugian nilai tanah sebesar Rp589 juta sertifikat. Selain itu, ada juga kerugian BPHTB yang seharusnya dibayarkan adalah Rp1,6 miliar untuk 39 sertifikat.

"Kerugian potensial juga signifikan, dengan proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing diperkirakan bernilai Rp174 miliar, dan proyek MRT Fase III yang memiliki nilai Rp160 triliun," tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, yang menerima kunjungan Menteri ATR/BPN ini, menyatakan bahwa Polres Metro Bekasi berkomitmen penuh dalam mendukung upaya pemberantasan mafia tanah.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus penipuan dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah ini. Tersangka RD dan PS telah memanfaatkan dokumen palsu untuk memperdaya para korban dengan modus jaminan hutang," kata Twedi.

Twedi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi properti dan selalu memverifikasi keaslian sertifikat melalui instansi resmi sebelum melakukan transaksi.

"Penyidik telah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk ATR/BPN Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan, guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan tuntas," tutupnya.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT TANAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang