tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari PKS, Aboe Bakar Alhabsy, meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) langsung menindak temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal lebih dari 1.000 anggota DPR hingga DPRD yang diduga melakukan judi online.
Menurut Aboe Bakar, MKD DPR RI tak perlu menunggu laporan untuk menindaklanjuti temuan PPATK itu.
"Enggak harus tunggu laporan. Kan, tadi sudah ada laporan dari PPATK," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Ia mengatakan temuan PPATK yang menyebut lebih dari seribu anggota DPR bermain judi online, menunjukkan meratanya penyakit sosial di masyarakat. Menurutnya, negara perlu hadir mengatasi penyakit sosial tersebut.
"Paling tidak rapat tadi menggambarkan penyakit sosial yang ada di masyarakat kita begitu merata di semua lini, level pranata masyarakat. Berarti tanggung jawab negara paling tidak dari situ, bisa dilihat langsung oleh PPATK," ucapnya.
Hanya saja, ia mengaku tak bisa menduga-duga ihwal perputaran uang dari anggota legislatif yang bermain judi online.
"Kamu mau menduga apa emang? Pasti dugaannya adalah yang terlibat itu saja masalahnya, tinggal bagaimana menghapus penyakit masyarakat ini dengan baik tugas negara lah," tutupnya.
Temuan lebih dari 1.000 anggota DPR hingga DPRD melakukan judi online disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu siang.
"Kita menemukan lebih dari 1.000 orang," ungkap Ivan saat ditanya oleh anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, terkait transaksi judi online.
Secara rinci, dia menyebut dari 1.000 pemain judi online di lingkungan legislatif, ada beberapa anggota tercatat dari DPR RI, DPRD, hingga Sekretariat Kesekjenan dengan jumlah transaksi mencapai 63.000.
Sementara itu, setiap anggota legislatif dari data PPATK rata-rata melakukan deposit judi online Rp25 miliar hingga ratusan miliar. Bahkan, perputaran uangnya disebutkan berjumlah ratusan miliar.
Ivan mengakui pihaknya akan melaporkan temuan judi online di lingkungan legislatif ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dibentuk oleh DPR RI.
"Kami nanti akan kirim surat," katanya.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi