Menuju konten utama

Cara Daftar Bansos Beras 10 KG Januari 2025 dan Syaratnya

Simak cara daftar bansos beras 10 kg periode Januari 2025. Ketahui syarat daftarnya.

Cara Daftar Bansos Beras 10 KG Januari 2025 dan Syaratnya
Pekerja menimbang beras paket Bansos Pangan kemasan 10 kilogram di gudang Bulog Serang, Banten, Kamis (25/4/2024). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.

tirto.id - Pemerintah Indonesia akan menyalurkan kembali bantuan sosial (bansos) beras 10 kg untuk periode Januari 2025. Cek syarat dan cara daftarnya dalam artikel ini.

Penyaluran kembali bantuan berupa beras 10kg kepada masyarakat penerima manfaat dikonfirmasi langsung oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi.

Arief Prasetyo Adi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui bantuan beras 10kg pada tahun 2025. Rencananya, periode bantuan ini akan berlangsung selama 6 bulan.

"Alhamdulillah, Bapak Presiden Prabowo sudah merestui bantuan pangan beras selama enam bulan tahun 2025. Jadi Januari, lalu Februari. Kemudian yang empat bulan lagi, nanti disesuaikan kapan bulannya," kata Arief dalam keterangan di Jakarta, Rabu (1/1/2025) dikutip Antara.

Ia juga menjelaskan, pemerintah bersama Bulog siap mendistribusikan 960 ribu ton kepada 16 juta PBP (Penerima Bantuan Pangan) selama 6 bulan di tahun 2025. Total tersebut menurutnya, sesuai dengan usulan Menko Pangan, Zulkifli Hasan, dalam rapat terbatas, yang digelar Senin (30/12/202).

Bansos beras 10 kg merupakan program bantuan dari pemerintah yang ditujukan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta membantu keluarga yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.

Masyarakat kurang mampu atau membutuhkan bisa mendapatkan bansos beras 10 kg jika telah memenuhi syarat dan ketentuan berlaku. Setelah itu, masyarakat dapat mendaftarkan diri dengan mengikuti alur cara daftarnya.

Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat menjadi salah satu penerima bantuan pangan, antara lain:

  • Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE);
  • Terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Termasuk penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
  • Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki balita atau anak yang berisiko stunting;
  • Memiliki KTP dan KK yang masih berlaku;
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau TNI;
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Cara Daftar Menjadi Penerima Bansos Beras 10 Kg

Apabila sudah memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri agar bisa menjadi penerima bansos beras 10 kg. Berikut ini adalah cara daftarnya.

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store;
  2. Jika sudah diunduh, buka aplikasi Cek Bansos, lalu klik "Buat Akun Baru" untuk proses pendaftaran akun;
  3. Isi data diri yang diminta sesuai kolom yang diminta seperti nama lengkap sesuai KTP, Nomor KK, dan NIK;
  4. Masukkan alamat domisili sesuai KTP, dan email aktif;
  5. Unggah foto e-KTP dan selfie atau swafoto sambil memegang e-KTP;
  6. Setelah selesai, klik "Buat Akun Baru";
  7. Cek email untuk melakukan verifikasi dan aktivasi akun;
  8. Selanjutnya masuk kembali ke aplikasi Cek Bansos;
  9. Pilih menu "Daftar Usulan";
  10. Klik "Tambahkan Usulan";
  11. Isi informasi pribadi sesuai kolom yang diminta;
  12. Pilih jenis bantuan "Bansos Beras 10 Kg";
  13. Tunggu verifikasi, dan ikuti langkah berikutnya.

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra