tirto.id - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Melchias Markus Mekeng, menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara yang tidak akuntabel dan memalukan.
Pasalnya, dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), OJK menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang salah satunya disebabkan oleh indikasi kerugian negara senilai Rp450 miliar.
“Saya agak sedih sama OJK, karena saya baru dikasih laporan hasil BPK tanggal 3 Mei yang mengatakan bahwa OJK itu opininya Wajar Dengan Pengecualian. Ini sangat memalukan. Sebuah lembaga negara, yang ambil uang dari industri, sekarang dengan UU P2SK masuk dalam rumpun anggaran dan lembaga yang mengatur dan mengawasi kena WDP,” katanya dengan nada tinggi, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Lebih lanjut, Melchias menjelaskan, potensi kerugian negara dalam tubuh OJK berasal dari sewa gedung kantor senilai lebih dari Rp450 miliar. Pengadaan gedung kantor itu diketahui menyusul penarikan gedung kantor yang sampai saat ini digunakan lembaga pengawas industri keuangan itu oleh Bank Indonesia (BI).
Namun, pada praktiknya, OJK tidak menggunakan gedung baru yang dibeli dengan anggaran pendapatan lembaga tersebut dengan optimal, karena BI mengizinkan OJK terus berkantor di gedung yang terletak di Kawasan M.H Thamrin itu. Padahal, pada tahun 2019 lalu, OJK mendapatkan penerimaan dari penarikan iuran para pelaku industri jasa keuangan.
“Ini sangat memalukan, dan menurut hemat saya ini proses pembiaran yang dilakukan OJK. Makanya wajar kalau BPK mengeluarkan opini Wajar Dengan Pengecualian. Ini sangat memalukan. Lembaga Otoritas Jasa Keuangan yang membuat aturan, yang melakukan pengawasan, tapi dia sendiri tidak akuntabel. Bagaimana kita mau bicara soal anggaran?” cercanya.
Melchias meminta OJK membuat laporan kepada pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan secara menyeluruh. Sebab, menurutnya, jika tidak diselesaikan, OJK akan kembali mendapat sorotan dari BPK.
“Kalau ada indikasi kerugian negara, ini harus dibawa ke lembaga penegak hukum. Kalau tidak mau, pihak yang punya legal standing yang mengadukan kepada aparat penegak hukum bahwa ada kerugian yang ditimbulkan dari dalam OJK. Kalau sekarang, tahun ini tidak diselesaikan, saya yakin tahun depan akan disclaimer, tutup ini OJK,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengakui OJK memang telah melakukan pengadaan kantor baru. Selain itu, segala upaya juga telah dilakukan untuk memanfaatkan gedung secara optimal pada tahun 2019-2022.
Terkait hal ini, OJK pun sudah melaporkan kembali kepada BPK sebagai tanggapan. Sedangkan soal potensi kerugian negara karena pengadaan gedung ini, menurut Mahendra pihak berwajib sudah mengetahui permasalahan ini.
“Berkaitan dengan kemungkinan masuknya ke ranah penegakan hukum, kami laporkan bahwa sejak hal ini ditemui, lembaga-lembaga penegak hukum memang sudah melakukan proses terhadap isu ini. Jadi dalam hal itu kami sebaiknya tidak bahas lebih lanjut,” katanya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi