tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, terkait perkara dugaan pelanggaran etik.
"Dewas masih akan klarifikasi FB untuk kedua kalinya, rencananya Selasa (5/12/2023) besok jam 10.00 WIB," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada reporter Tirto, Senin (4/12/2023).
Menurut Syamsudin, pemeriksaan Firli Bahuri itu atas dua laporan sekaligus. Laporan pertama mengenai pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan laporan kedua mengenai hidup mewahnya dengan menyewa rumah Rp650 juta.
Dewas KPK belum bisa memastikan kapan rapat akhir pengambilan keputusan atas dua perkara dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri. Menurut Syamsudin, hal itu diputuskan setelah pemeriksaan terhadap semua pihak dalam perkara ini mencukupi.
"Belum [dalam pekan ini diputuskan]," kata Syamsudin.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan SYL beberapa waktu lalu. Pertemuan Firli dengan SYL di lapangan badminton itu diduga untuk memberikan uang kepada purnawirawan Polri tersebut melalui ajudannya.
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Ketua KPK nonaktif itu sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 Desember 2023.
Selain itu, Firli Bahuri juga dilaporkan ke Dewas KPK terkait hidup mewahnya yang menyewa rumah Rp650 juta per tahun di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Fakta itu ditemukan dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli kepada SYL di Polda Metro Jaya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan hal itu karena memandang gaya hidup Firli terlalu mewah hingga merogoh kocek setengah dari gaji per tahunnya. Padahal, saat menjabat sebagai Ketua KPK, Firli telah disediakan ruang istirahat yang disebut laiknya hotel berbintang.
Dari kedua laporan tersebut, Firli sudah menjalani pemeriksaan pertamanya di Dewas KPK. Sejumlah saksi lain, seperti pimpinan KPK hingga Alex Tirta selaku nama penyewa rumah juga sudah diperiksa oleh Dewas KPK.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan