Menuju konten utama

Polisi Periksa Pejabat Kemenkumham soal Komunikasi Firli & SYL

Polisi belum menjelaskan secara rinci keterlibatan Brigjen Anom Wibowo dalam kasus pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

Polisi Periksa Pejabat Kemenkumham soal Komunikasi Firli & SYL
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri memenuhi pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh Dittipidkor Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, mendapatkan 40 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir 10 jam di Bareskrim Polri. Firli diperiksa sebagai tersangka terkait pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengatakan Firli ditanyakan mengenai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), harta atau aset lain yang dimilikinya, hak sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dirinya pada saat gratifikasi diduga terjadi, komunikasi yang ditemukan pada bukti digital, transaksi penukaran valas, dan kewajiban serta larangan sebagai pimpinan KPK.

"Pemeriksaan Sdr. FB yang pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka," tutur Arief dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12/2023) malam.

Arief menambahkan, penyidik juga turut memeriksa Brigjen Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Penyidik mencecar Brigjen Anom sebagai saksi soal komunikasi antara Firli Bahuri dan SYL melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Namun Arief belum menjelaskan lebih rinci perihal keterlibatan Anom.

"Saksi BJP Anom Wibowo diperiksa terkait komunikasi FB dan SYL melalui IA yang diduga terjadi pada awal tahun 2021," kata Arief.

Diketahui, pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada pemilik Hotel Alexis, Alex Tirta. Pemeriksaan terhadap Ketua Harian PBSI itu berjalan sembilan jam terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan yang difungsikan sebagai rumah singgah atau safe house Firli Bahuri.

Firli Bahuri sendiri mengaku bahwa dirinya sempat bertemu dengan Alex Tirta di ruang pemeriksaan. Namun, tidak ada obrolan di antara keduanya.

"Kita tidak membahas sesuatu, tetapi memang ruangan terbuka, tentulah kita saling pandang, kita juga bersapa karena beliau juga teman lama saya, sahabat lama saya pemain bulu tangkis," ungkap Firli.

Meski dilakukan pemeriksaan di waktu yang sama, namun keduanya tidak dikonfrontir oleh penyidik.

Diketahui, dalam kasus ini Firli Bahuri diduga menerima gratifikasi atas penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang ditangani KPK. Firli diduga menerima uang sekitar Rp7 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto