tirto.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, pada Rabu (6/12/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Firli diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Di-schedule-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, 6 Desember 2023, pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Trunoyudo menyebutkan Firli akan diperiksa oleh penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli pada Minggu (3/12/2023). Surat itu telah diterima oleh yang bersangkutan pada hari yang sama.
"Surat panggilan terhadap tersangka FB telah diterima pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023, pukul 12.47 WIB," kata Trunoyudo.
Firli selaku tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL telah diperiksa di Bareskrim Polri pada 1 Desember 2023. Ia saat itu diperiksa selama 9,5 jam.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.
Firli disangkakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Terahir, Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 65 KUHP.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan