tirto.id - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri. Purnawirawan Polri itu menjalani pemeriksaan hampir 10 jam, mulai dari pukul 10.18 WIB hingga 19.40 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Firli Bahuri berupaya menghindari awak media dengan pengawalan tiga ajudannya.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, dua ajudan Firli Bahuri bersama mobil Kijang Innova yang digunakan saat tiba di Bareskrim berada di lobi belakang. Namun, Firli kelaur dari Gedung Sekretariat Umum Mabes Polri.
Saat keluar, Firli dikawal oleh salah satu ajudannya untuk masuk ke mobil Fortuner hitam bernopol B 1569 WNK. Dia tak berbicara sedikitpun dan hanya mengacungkan salam namaste.
Di sisi lain, sebuah pesan berantai dari Firli Bahuri menyatakan bahwa dirinya sudah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik Bareskrim.
"Saya sudah sampaikan kepada penyidik Bareskrim secara lengkap dan semoga bisa membantu penyelesaian sesuai prinsip kepastian hukum dan keadilan," kata Firli, Rabu (6/12/2023).
Tak hanya itu, Firli mengaku selama 40 tahun menjadi anggota Polri, dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana apapun. Dia masih memastikan bahwa dirinya tidak melakukan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian SYL.
Ditambahkan Firli, dirinya selama mengikuti proses hukum di kepolisian mendapatkan pelayanan yang baik dari penyidik. Tidak pernah ada paksaan dari siapapun kepada mantan Kabaharkam Polri tersebut.
"Saya tidak ditekan atau dipaksa penyidik. Namun, sesungguhnya saya merasa tertekan karena saya tidak pernah diperiksa dan tidak pernah tersangkut masalah hukum selama pengabdian selama anggota Polri 40 tahun," tutur Firli.
Diketahui, dalam kasus ini Firli disangkakan Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 65 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto