Menuju konten utama

Dewas KPK Bahas Kelanjutan Pelanggaran Etik Firli Pekan Depan

Dewas KPK mengundur jadwal rapat internal untuk menentukan keputusan sidang etik Firli Bahuri pekan depan.

Dewas KPK Bahas Kelanjutan Pelanggaran Etik Firli Pekan Depan
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengundur jadwal rapat internal untuk menentukan keputusan sidang etik Firli Bahuri pekan depan. Seharusnya, pemeriksaan pendahuluan seluruh rangkaian pemeriksaan dijadwalkan kemarin (5/12/2023).

"Rencana pemeriksaan pendahuluan minggu depan," kata Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (6/12/2023).

Pemeriksaan pendahuluan tersebut dilakukan usai dewas memeriksa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri kemarin. Pemeriksaan tersebut merupakan kedua kalinya.

Firli Bahuri diperiksa selama dua jam. Namun, saat keluar dari Gedung KPK lama, purnawirawan Polri tersebut tidak berkata sedikit pun.

Di sisi lain, hari ini Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan Firli Bahuri tersebut kedua kalinya dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka. Dia datang di Bareskrim Polri pukul 09.13 WIB tanpa berbicara dengan awak media.

Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, Firli datang masih dalam pengawalan sejumlah orang layaknya ajudan. Dengan mengenakan kemeja biru tua, celana hitam, dan masker putih, dia masuk ke Gedung Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Dewas KPK mengaku penetapan tersangka Firli Bahuri di Polda Metro Jaya tersebut tentu menjadi pertimbangan putusan etiknya nanti. Di dewas sendiri, Firli dilaporkan atas pertemuannya dengan SYL di lapangan bulutangkis.

Selain itu, Firli Bahuri juga dilaporkan ke Dewas KPK terkait hidup mewahnya yang menyewa rumah Rp650 juta per tahun di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Fakta itu ditemukan dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli kepada SYL di Polda Metro Jaya.

Kemudian, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkannya karena memandang gaya hidup mewah Firli terlalu mewah hingga merogoh kocek setengah dari gaji per tahunnya. Padahal, saat menjabat sebagai Ketua KPK, Firli telah disediakan ruang istirahat layaknya hotel berbintang.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN ETIK FIRLI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang