Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Periksa Kembali Firli Bahuri Rabu Besok

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan diperiksa kembali sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya & Bareskrim Polri, Rabu (6/12/2023).

Polda Metro Jaya Periksa Kembali Firli Bahuri Rabu Besok
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

tirto.id - Polda Metro Jaya memastikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, akan diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan Firli sebagai tersangka akan dilakukan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/12/2023) besok.

"Dalam rangka pemeriksaan atau pengambilan keterangan tambahan kepada saudara FB [Firli] dengan kapasitas sebagai tersangka hari Rabu, 6 Desember 2023," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media, Selasa (5/12/2023).

Ia mengatakan Firli akan diperiksa oleh penyidik gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Trunoyudo tidak mengungkapkan alasan mengapa pemeriksaan Firli kembali dilakukan di Mabes Polri. Lokasi pemeriksaan, kata Trunoyodo telah disesuaikan dengan surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik pada 3 Desember 2023.

"Proses ini [pemeriksaan Firli] akan dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," tutur Trunoyudo.

"[Pemeriksaan Firli] dilakukan di tempat yang sudah sesuai apa yang tertuang dalam surat panggilan," lanjutnya.

Firli dengan kapasitasnya sebagai tersangka telah diperiksa di Bareskrim Polri pada 1 Desember 2023. Ia saat itu diperiksa selama 9,5 jam.

Polda Metro Jaya, pada 22 November 2023, telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli disangkakan pasal berlapis. Pasal pertama, Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 65 KUHP.

Baca juga artikel terkait PEMERIKSAAN FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto