Menuju konten utama

Dugaan Pelanggaran Etik, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK

Firli Bahuri hadir di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.36 WIB.

Dugaan Pelanggaran Etik, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK untuk mengklarifikasi terkait pertemuannya dengan tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa (5/12/2023). Firli hadir di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, pukul 09.36 WIB.

Berdasarkan pantauan reporter Tirto, Firli Bahuri menggunakan kemeja biru dan celana hitam. Ia turun dari mobil sedan dan disusul mobil Pajero Sport berkelir hitam yang ditumpangi dua orang ajudan.

Saat hendak memasuki Gedung KPK, Firli mendapat pengamanan dari dua orang tersebut. Akan tetapi, belum dapat dipastikan apakan itu pengawal dari institusi tertentu atau pengawal pribadi.

Sementara itu, pengawal dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) yang melekat pada Firli Bahuri sudah ditarik oleh KPK.

Firli enggan bicara banyak kepada wartawan soal agenda pemeriksaannya di Dewas KPK hari ini.

"Saya datang memenuhi panggilan Dewas [KPK], nanti saya sampaikan setelah itu," ujar Firli, Selasa (5/12/2023).

Usai pemeriksaan Firli Bahuri, Dewas KPK akan dilakukan rapat internal untuk menentukan tindak lanjut perkara ini. Dewas KPK akan menentukan apakah langsung menggelar sidang untuk memutus perkara dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Mudah-mudahan siang ini," ujar Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan SYL beberapa waktu lalu. Pertemuan Firli dengan SYL di lapangan badminton itu diduga untuk memberikan uang kepada purnawirawan Polri tersebut melalui ajudannya.

Terkait hal itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Ketua KPK nonaktif itu sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 Desember 2023.

Selain itu, Firli Bahuri juga dilaporkan ke Dewas KPK terkait hidup mewahnya yang menyewa rumah Rp650 juta per tahun di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Fakta itu ditemukan dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli kepada SYL di Polda Metro Jaya.

Dari kedua laporan tersebut, Firli sudah menjalani pemeriksaan pertamanya di Dewas KPK. Sejumlah saksi lain, seperti pimpinan KPK hingga Alex Tirta selaku nama penyewa rumah juga sudah diperiksa oleh Dewas KPK.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN ETIK FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan