Menuju konten utama

Firli Mengaku Jalani Pemeriksaan di Bareskrim meski Sedang Batuk

Firli Bahuri mengaku kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dijalani, meski sedang dalam kondisi tidak sehat.

Firli Mengaku Jalani Pemeriksaan di Bareskrim meski Sedang Batuk
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

tirto.id - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku memenuhi panggilan penyidik kepolisian dalam kondisi tidak sehat. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Walau saya terkena batuk, tapi saya datang," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2023).

Firli pun datang menggunakan masker putih yang menutupi setengah wajahnya. Dia mengaku, hal itu untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama.

Menurut Firli, kedatangannya hari ini merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Dia juga membuktikan bahwa dirinya taat terhadap proses hukum yang berlaku.

"Sesuai dengan komitmen saya bahwa sebagai negara hukum, saya menjunjung tinggi supermasi hukum," tutur Firli.

Dia mengaku, pemeriksaan hari ini adalah ketiga kalinya usai kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, purnawirawan perwira tinggi Polri itu pun masih menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan Firli Bahuri tersebut kedua kalinya dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka. Dia datang di Bareskrim Polri pukul 09.13 WIB tanpa berbicara sedikitpun.

Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, Firli datang masih dalam pengawalan sejumlah orang laiknya ajudan. Dengan mengenakan kemeja biru dongker, celana hitam, dan masker putih, dia masuk ke Gedung Bareskrim Polri.

Firli disangkakan pasal berlapis. Pasal pertama, Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 65 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto