Menuju konten utama

Polisi Panggil Kembali Firli Bahuri 19 Januari 2024

Firli Bahuri akan kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 19 Januari 2024.

Polisi Panggil Kembali Firli Bahuri 19 Januari 2024
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

tirto.id - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dia dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, pemanggilan Firli Bahuri dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk jaksa.

"Tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Ditipidkor Bareskrim Polri lantai 6," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).

Disebutkan Ade, sejumlah saksi lain juga masih akan dilakukan pemeriksaan. Kendati demikian, dia belum menyebutkan secara rinci para saksi tersebut.

Ditambahkan Ade, dalam melengkapi berkas perkara juga masih akan dilakukan konfrontasi. Dia sayangnya tidak menyebut siapa lagi yang akan dikonfrontasi.

"Progress sedang memenuhi beberapa materi petunjuk P19 dari kantor kejati DKI Jakarta yang menangani perkara a quo jadi di minggu ini ada beberapa agenda pemeriksaan saksi yang harus kami lakukan termasuk ada konfrontasi," ungkap Ade.

Terkait dengan pernyataan saksi meringankan dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bahwa perkara Firli Bahuri seharusnya dihentikan, Ade enggan berkomentar. Dia menegaskan bahwa penyidik hanya menjalankan pemeriksaan sebagaimana aturan yang berlaku.

"Saya tidak menanggapi itu karena yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi a de charge dan itu sudah disampaikan kepada tersangka FB dalam pemeriksaan tersangka yang terakhir," tutur Ade.

Dalam kasus ini, Yusril memandang bahwa kasus Firli Bahuri sebaiknya dihentikan. Hasil kajian itu pun akan disampaikan Yusril kepada penyidik dalam pemeriksaan hari ini.

“Sebenernya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat pra peradilan, bisa juga dikeluarkan SP3,” kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Yusril menjelaskan, dari hasil telaahnya terhadap kasus Firli Bahuri ini, tidak ditemukan adanya kecukupan alat bukti sebagaimana sangkaan pasal yang diberikan.

“Saya melihat dari fakta-fakta yang terungkap, dari siang pra peradilan kemarin itu belum terlihat bukti itu ada,” tutur Yusril.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini pasal 12 yang menjerat Firli Bahuri karena diduga adanya pemerasan belum ditemukan buktinya. Sebab, makna pemerasan adalah memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa agr melakukan sesuatu yang lain daripada kewenangannya.

“Jadi harus dibuktikan apa betul ada pemaksaan apa betul Pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu diperas sehingga Pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Firli,” tutur Yusril.

Kemudian, terkait dengan foto pertemuan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Firli, Yusril memandang tidak adanya adegan pemaksaan, pemberian, atau penerimaan. Pertemuan dalam foto itu pun terjadi pada kurun waktu sebelum dimulainya penyelidikan.

Menurut Yusril, apabila ada video yang memberikan gambaran bahwa terjadi perbuatan melawan hukum seperti sangkaan, maka hal itu baru disebut bukti. Bahkan, kesaksian dari sejumlah pihak pun disebutnya tidak melihat atau mendengar adanya paksaan yang berujung pemberian sesuatu.

“Jadi yang harus saya tekankan dalam penyidikan tindak pidana ini adalah bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup, yang dimaksud oleh KUHAP, itu betul-betul mempunyai kualitas,” ungkap Yusril.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang