Menuju konten utama
Pembunuhan Brigadir J

Polri: 78 Adegan Diperagakan di Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo

Bharada E dipastikan hadir di lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Polri: 78 Adegan Diperagakan di Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa. (Handout Divisi Humas Polri)

tirto.id - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi perkara pembunuhan Brigadir Yosua hari ini akan memperagakan ulang 78 adegan di sejumlah TKP.

"Rekonstruksi pada hari ini akan meliputi 78 adegan. Di rumah magelang sebanyak 16 adegan, yang meliputi peristiwa tanggal 4, tanggal 7 dan tanggal 8 Juli. Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 dan pasca pembunuhan Brigadir J. Kemudian di rumah komplek Duren Tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J," kata Dedi dalam keterangannya, Rabu (30/8/2022).

Ia juga memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan kasus ini kepada publik.

"Saya minta bersabar, setiap informasi yang sudah dihimpun penyidik akan disampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Dan kita akan menyiapkan 2 layar untuk diliput teman-tema media bagaimana jalannya rekonstruksi di TKP Saguling dan TKP Duren Tiga," ujarnya.

Ia juga memastikan seluruh tersangka hadir termasuk Bharada Richard Eliezer. "Semua sudah diperhitungkan oleh penyidik dan JPU," katanya.

Rekonstruksi hari ini digelar di 2 tempat yaitu rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga.

Rekonstruksi dihadiri oleh tim khusus dari Bareskrim Polri, jaksa penuntut umum, serta lima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, dan Komnas HAM juga telah hadir pada rekonstruksi perkara tersebut.

Dalam perkara ini, timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan istri Sambo Putri Candrawathi.

Berdasarkan perannya masing-masing, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait REKONSTRUKSI KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky