Menuju konten utama

Bharada E Dipastikan Bertemu Sambo di Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Polri mengatakan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan meliputi 78 adegan di sejumlah TKP.

Bharada E Dipastikan Bertemu Sambo di Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Anggota Brimob berjaga di depan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan Bharada Richard Eliezer akan dihadirkan secara langsung pada rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dedi memastikan, Bharada E akan bertemu dengan Ferdy Sambo untuk melakukan reka adegan pembunuhan Brigadir J.

"Iya, yang namanya rekonstruksi lima tersangka yang dihadirkan akan merekonstruksikan kegiatan-kegiatan yang terjadi di dua TKP tersebut," ujar Dedi di lokasi rekonstruksi, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Dedi menuturkan, rekonstruksi akan diawali di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III. Kemudian reka adegan berlanjut di rumah dinas Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Rekonstruksi pada hari ini akan meliputi 78 adegan," jelasnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan agar Bharada Eliezer tidak bertemu Ferdy Sambo. Hal itu demi menjaga kondisi psikologis eliezer dalam menghadapi proses hukum.

Eliezer kini sudah resmi mengajukan justice collaborator dan menjadi terlindung LPSK.

Bahkan, LPSK juga akan meminta penyidik untuk menyiapkan pemeran pengganti atau stuntman bagi Eliezer.

"Salah satu cara yang bisa dipertimbangkan dalam proses rekonstruksi itu adalah dengan adanya pemeran pengganti E. Ini akan dikoordinasikan dengan penyidik," ucap Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada Tirto, kemarin.

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Baca juga artikel terkait REKONSTRUKSI KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fahreza Rizky

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Bayu Septianto