Menuju konten utama
Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Jelang Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Tiba di Rumah Dinas Sambo

Reka adegan kasus pembunuhan Brigadir J dimulai dari Jalan Saguling III dan dilanjutkan ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jaksel.

Jelang Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Tiba di Rumah Dinas Sambo
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak hadir di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lokasi, Kamaruddin nampak hadir menggunakan kemeja berwarna putih sekitar pukul 09.55 WIB. Namun demikian, ia tak memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

Kamaruddin nampak berbicara dengan Brimob dan sejumlah anggota Polri yang berjaga di sekitar lokasi.

Proses rekonstruksi dimulai pada pukul 10.10 WIB di rumah pribadi Sambo di Saguling. Setelah reka adegan di Saguling selesai, rombongan Sambo akan bergerak menuju TKP di Duren Tiga.

Rekonstruksi dihadiri oleh tim khusus dari Bareskrim Polri, jaksa penuntut umum, serta lima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing.

Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, dan Komnas HAM juga dijadwalkan hadir pada rekonstruksi perkara tersebut.

Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan istri Sambo Putri Candrawathi.

Berdasarkan perannya masing-masing, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait REKONSTRUKSI KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky