Menuju konten utama

Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar di Saguling dan Duren Tiga

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari.

Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar di Saguling dan Duren Tiga
Anggota Brimob melakukan penjagaan di kediaman pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengonfirmasi penyidik akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Dua TKP itu yakni di Jalan Saguling III dan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling," ucap Dedi dikutip dari Antara pada Selasa (30/8/2022).

Seperti diketahui TKP Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut.

Kemudian di Duren Tiga merupakan rumah dinas yang ditempati oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Lokasi tersebut merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J. Termasuk skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Menurut Dedi, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari, dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.

"Ya dari Saguling ke TKP penembakan," kata Dedi.

Dedi menyebutkan, pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Untuk tersangka Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau justice collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.

"Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, kata Andi, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar yang berlaku.

Terpisah, Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.

"Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

Baca juga artikel terkait REKONSTRUKSI KASUS BRIGADIR J

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky