Menuju konten utama
Update Kasus Brigadir J

LPSK Usul Bharada E Pakai Stuntman di Rekonstruksi Kasus Brigadir J

LPSK mengusulkan Bharada E tak bertemu Ferdy Sambo dalam rekonstruksi kasus yang akan digelar besok.

LPSK Usul Bharada E Pakai Stuntman di Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Tim Khusus Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada Selasa 30 Agustus 2022. Rekonstruksi ini akan dihadiri para tersangka.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan agar Bharada Richard Eliezer tidak dipertemukan dengan Irjen Ferdy Sambo. Hal ini demi menjaga kondisi mental Eliezer dalam menghadapi proses hukum.

"LPSK berpandangan, demi pertimbangan psikologis, sebaiknya E tidak bertemu dengan FS, apalagi dalam jarak dekat. Apalagi kalau E tidak mau bertemu FS," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution saat dihubungi Tirto, Senin (29/8/2022).

Maneger menuturkan, saat ini LPSK sedang mengoordinasikan usulan itu kepada penyidik. Jika perlu, Bharada E menggunakan pemeran pengganti atau stuntman bila tetap harus mengikuti rekonstruksi kasus tersebut.

"Salah satu cara yang bisa dipertimbangkan dalam proses rekonstruksi itu adalah dengan adanya pemeran pengganti E. Ini akan dikoordinasikan dengan penyidik," ucapnya.

Kalau pun usulan ini tidak bisa diterima, LPSK akan mendampingi Bharada E dalam proses rekonstruksi yang akan dilaksanakan besok. "LPSK akan dampingi," imbuh Maneger.

Bharada Eliezer resmi menjadi terlindung LPSK usai permohonan justice collaborator-nya diterima oleh lembaga tersebut. Posisi Eliezer dalam perkara ini sangat sentral sehingga perlindungan harus diberikan kepadanya.

Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan istri Sambo Putri Candrawathi.

Berdasarkan perannya masing-masing, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Irjen Ferdy Sambo merupakan dalang pembunuhan Brigadir J. Ia disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sambo diduga merekayasa kasus agar terkesan menjadi insiden tembak-menembak.

Majelis kode etik Polri merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo. Jenderal bintang dua itu dinilai telah melakukan tindakan tercela yang merusak nama baik institusi.

Baca juga artikel terkait REKONSTRUKSI KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fahreza Rizky

tirto.id - Hukum
Reporter: Fahreza Rizky
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Maya Saputri & Maya Saputri