Menuju konten utama
Flash News

Mabes Polri Gelar Sidang Banding PTDH Ferdy Sambo Hari Ini

Sidang banding tidak dihadiri Ferdy Sambo sebagai terduga pelanggar ataupun pendampingnya.

Mabes Polri Gelar Sidang Banding PTDH Ferdy Sambo Hari Ini
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

tirto.id - Sidang banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), digelar hari ini, Senin (19/9/2022).

"Pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022, pukul 10.00 WIB," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Sidang banding akan dipimpin perwira tinggi berpangkat komisaris jenderal. Kemudian wakil ketua dan anggota sidang ada empat pejabat Polri bintang dua atau inspektur jenderal.

Dedi melanjutkan, mekanisme sidang banding yakni tidak dihadiri terduga pelanggar atau pendamping terduga. Sidang hanya dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding pun telah menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi. Sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," jelas Dedi.

Merujuk Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 81 ayat (2), bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Pada perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tak hanya menjadi tersangka pembunuhan berencana. Dia pun di-PTDH lantaran terbukti menghalangi proses penyidikan

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Flash news
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto