tirto.id - Sidang banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), digelar hari ini, Senin (19/9/2022).
"Pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022, pukul 10.00 WIB," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).
Sidang banding akan dipimpin perwira tinggi berpangkat komisaris jenderal. Kemudian wakil ketua dan anggota sidang ada empat pejabat Polri bintang dua atau inspektur jenderal.
Dedi melanjutkan, mekanisme sidang banding yakni tidak dihadiri terduga pelanggar atau pendamping terduga. Sidang hanya dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding pun telah menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi. Sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," jelas Dedi.
Merujuk Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 81 ayat (2), bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
Pada perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tak hanya menjadi tersangka pembunuhan berencana. Dia pun di-PTDH lantaran terbukti menghalangi proses penyidikan
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto