Menuju konten utama
Kasus Obstruction of Justice

Soal PTDH Anak Buah Sambo, ISESS: Polisi Terpidana Layak Dipecat

Jika berpegang pada PP 1 tahun 2003, anak buah Sambo terdakwa kasus obstruction of justice tetap diberhentikan tidak dengan hormat. 

Soal PTDH Anak Buah Sambo, ISESS: Polisi Terpidana Layak Dipecat
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (tengah) dan Hendra Kurniawan (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Terkait potensi dicabutnya sanksi etik terhadap para terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menjelaskan aturan hukumnya apakah personel Polri bisa kembali menjadi polisi meski terjerat perkara pidana atau berstatus terpidana.

"Memang tak ada landasan peraturan untuk mengembalikan seorang personel yang sudah divonis pidana untuk kembali sebagai seorang anggota Polri," kata Bambang saat dihubungi Selasa, 28 Februari 2023.

Bambang mengatakan bahwa secara aturan, kalau berpegang pada PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pasal 11, sebagai terpidana seharusnya tetap diberhentikan tidak dengan hormat.

Ia membandingkan sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) untuk polisi yang meninggalkan tugasnya selama 30 hari dengan polisi yang terjerat perkara pidana.

"Analoginya, seorang yang sudah meninggalkan tugasnya 30 hari berturut-turut saja bisa di-PTDH, seorang yang dihukum pidana penjara selama lebih dari 30 hari harusnya juga sudah layak di-PTDH," jelas Bambang.

"Logikanya, dalam rangka tugas atau dinas apa personel tersebut dalam penjara sehingga negara masih memberi mereka gaji buta?" tambahnya.

Untuk itu, menurut Bambang, para terpidana kasus obstruction of justice tentu tetap digunakan pasal 11 PP 1/2003 yang juga harus di-PTDH. Pasalnya, PP 1/2003 itu tidak menyebut batasan waktu hukuman.

"Seorang personel Polri yang melanggar etik belum tentu melanggar hukum pidana. Tapi seorang terpidana pasti melanggar etik," tandasnya.

Diketahui, 5 dari 6 orang terdakwa obstruction of justice sudah dinyatakan dipecat dari Polri melalui sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).

Kelimanya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin. Kendati demikian, putusan pemecatan kelimanya belum inkrah lantaran masing-masing mengajukan banding.

Sementara satu orang lainnya, yaitu Irfan Widyanto masih menunggu jadwal sidang etik untuk dirinya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap seluruh terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yang duduk di kursi pesakitan antara lain anak buah Ferdy Sambo dengan rincian vonis sebagai berikut:

1. Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan hukuman denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara

2. Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan hukuman denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara

3. Baiquni Wibowo dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan hukuman denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara

4. Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan hukuman denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara

5. Agus Nurpatria dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara

6. Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan sanksi denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri