Menuju konten utama

Iptu Januar Disanksi Pembinaan Mental karena Terseret Kasus Sambo

Terseret kasus Sambo, Iptu Januar juga dihukum mutasi berupa demosi selama dua tahun dan memilih tak mengajukan banding.

Iptu Januar Disanksi Pembinaan Mental karena Terseret Kasus Sambo
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (kanan) didampingi Kasubbag Berita Bagpenum Ro Penmas Divhumas Polri AKBP Gatot Hendro Hartono (kiri) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental terhadap Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri yang melanggar etik karena tidak profesional menjalankan tugas terkait penanganan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022).

Sidang KKEP terhadap Iptu Januar Arifin dilaksanakan Selasa (20/9) di Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri. Sidang dipimpin Kombes Pol. Rachmat Pamudji sebagai Ketua, Kombes Pol. Satius Ginting sebagai Wakil Ketua, dan Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi sebagai Anggota.

Dalam sidang tersebut menghadirkan enam orang saksi yang berinisial Kombes Pol. ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH.

Komisi sidang memutuskan bahwa perilaku Iptu Januar tergolong perbuatan tercela, maka dia wajib meminta maaf secara lisan di hadapan peserta Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Majelis pun menjatuhkan sanksi lainnya.

“Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Nurul.

Januar juga dihukum mutasi berupa demosi selama dua tahun, lantas ia tak mengajukan banding atas putusan majelis sidang.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” kata Nurul.

Pada sidang etik terkait kasus Brigadir J, ada empat polisi yang dihukum demosi selama satu tahun antara lain AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ariyanto, dan Briptu Sigid Mukti Hanggono.

Kemudian ada Brigadir Fryllian Fitri Rosadi yang juga disanksi yaitu berupa demosi dua tahun; sementara AKBP Pujiarto diberi hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Sementara, polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Hingga kini hanya Sambo yang telah menjalani sidang banding. Hasilnya, majelis menolak banding mantan Kadiv Propam itu.

Hari ini, Rabu (21/9) Sidang KKEP kembali digelar untuk terduga pelanggar AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri. Sidang dilaksanakan pukul 13.00 WIB menghadirkan lima orang saksi yang berinisial Kombes Pol. ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.

“Adapun wujud perbuatan (pelanggarannya) ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Nurul.

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto