Menuju konten utama
Flash News

Terbukti Ganti DVR CCTV, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Selain pidana penjara 10 bulan, Irfan Widyanto juga dikenai sanksi denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

Terbukti Ganti DVR CCTV, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 Bulan penjara terhadap Irfan Widyanto atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Irfan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni satu tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Selain pidana penjara 10 bulan, Irfan juga dikenai sanksi denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Irfan Widyanto terbukti mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga tanpa izin ketua RT setempat.

"Bahwa kehendak terdakwa mengganti dua unit DVR dengan yang baru tanpa ada izin ketua RT yang sedang betugas," kata hakim dalam pembacaan vonis untuk Irfan Widyanto Jumat (24/2/2023).

Hakim juga menyimpulkan bahwa perbuatan Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV tersebut memenuhi unsur kesengajaan.

"Dengan demikian terdakwa berkehendak dengan mempunyai keinginan keinsafan dan mengetahui perbuatan, maka perbuatan telah masuk dalam ruang lingkup kesengajaan," katanya.

Hal yang memberatkan hukuman Irfan Widyanto, menurut hakim yakni terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terutama terhadap tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.

"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Dirtipidum Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya, namun terdakwa justru bertindak tidak sesuai dengan ketentuan," kata hakim.

Dalam hal meringankan, hakim menyebut salah satunya Irfan merupakan anggota Polri yang berprestasi dibuktikan dengan penghargaan Adhi Makayasa yang sempat ia dapatkan.

"Hal meringankan telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa dan lulusan Akpol terbaik tahun 2010. Terdakwa dalam masa tugasnya mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa diharapkan mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan karirnya. Terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan. Terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," ujar hakim.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto