tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 Bulan penjara terhadap Irfan Widyanto atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Irfan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni satu tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Selain pidana penjara 10 bulan, Irfan juga dikenai sanksi denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Irfan Widyanto terbukti mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga tanpa izin ketua RT setempat.
"Bahwa kehendak terdakwa mengganti dua unit DVR dengan yang baru tanpa ada izin ketua RT yang sedang betugas," kata hakim dalam pembacaan vonis untuk Irfan Widyanto Jumat (24/2/2023).
Hakim juga menyimpulkan bahwa perbuatan Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV tersebut memenuhi unsur kesengajaan.
"Dengan demikian terdakwa berkehendak dengan mempunyai keinginan keinsafan dan mengetahui perbuatan, maka perbuatan telah masuk dalam ruang lingkup kesengajaan," katanya.
"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Dirtipidum Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya, namun terdakwa justru bertindak tidak sesuai dengan ketentuan," kata hakim.
Dalam hal meringankan, hakim menyebut salah satunya Irfan merupakan anggota Polri yang berprestasi dibuktikan dengan penghargaan Adhi Makayasa yang sempat ia dapatkan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto