Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Irfan Widyanto Mengaku Diperintah Agus Ambil CCTV di Duren Tiga

Dalam kesaksiannya, Irfan mengaku diperintahkan Agus Nurpatria mengambil dan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Irfan Widyanto Mengaku Diperintah Agus Ambil CCTV di Duren Tiga
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

tirto.id - Irfan Widyanto hari ini dipanggil menjadi saksi mahkota untuk terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin. Dalam kesaksiannya, Irfan mengaku dirinya diperintahkan oleh Agus Nurpatria untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Mulanya, jaksa penuntut umum bertanya terkait perintah Ari Cahya kepada Irfan saat Irfan sudah sampai di Kompleks Polri Duren Tiga.

“Setelah saksi dapat arahan dari Ari Cahya ke Duren Tiga tujuannya apa perintahnya?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023.

"Setelah saya sampai di Duren Tiga saya telepon lagi ‘bang saya sudah sampai di Duren Tiga, izin perintahnya Bang?’ Langsung Pak Acay bilang ‘nih saya kirim nomor telepon Pak Agus, kamu menghadap untuk ketemu beliau, tanyain perintahnya apa’," kata Irfan.

"Apakah saksi menghubungi Agus?" tanya jaksa.

"Saya menghubungi," jawab Irfan.

Kemudian ketika Irfan sudah bertemu Agus di lapangan Komplelks Polri, Agus menanyakannya apakah Irfan tahu di mana letak DVR CCTV.

"Saya jawab kan saya tidak tahu, terus kata Pak Agus 'kayaknya ada di pos satpam, nanti kamu cek ya, abis itu kamu ambil sama ganti yang baru'," ujar Irfan.

"Kamu ambil dan ganti yang baru, itu perintah Agus?" tanya jaksa.

"Siap," jawab Irfan.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain, yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Ketujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz