Menuju konten utama

Irfan Widyanto Terbukti Ganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga

Hakim menyimpulkan perbuatan Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga memenuhi unsur kesengajaan.

Irfan Widyanto Terbukti Ganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto terbukti mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga tanpa izin ketua RT setempat.

"Bahwa kehendak terdakwa mengganti dua unit DVR dengan yang baru tanpa ada izin ketua RT yang sedang betugas," kata hakim dalam pembacaan vonis untuk Irfan Widyanto Jumat (24/2/2023).

Hakim lalu menyimpulkan bahwa perbuatan Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV tersebut memenuhi unsur kesengajaan.

"Dengan demikian terdakwa berkehendak dengan mempunyai keinginan keinsafan dan mengetahui perbuatan, maka perbuatan telah masuk dalam ruang lingkup kesengajaan," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, untuk menjalani pidana penjara satu tahun.

"Terdakwa turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

“Kami memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara,” lanjut jaksa.

Irfan dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto