Menuju konten utama

Pleidoi Irfan Widyanto: Bolehkah Saya Menolak Perintah Atasan?

Dalam pleidoinya, Irfan Widyanto menyinggung soal tak adanya aturan menolak perintah atasan pada Kode Etik Polisi.

Pleidoi Irfan Widyanto: Bolehkah Saya Menolak Perintah Atasan?
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Irfan Widyanto mengutip Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam nota pembelaan atau pleidoi hari ini. Irfan menyebut, perintah untuk menaati atasan termaktub dalam aturan tersebut.

"Dalam Aturan Perpol 7 Tahun 2002 yang mana disebutkan bawahan wajib melaksanakan perintah atasan," kata Irfan Widyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Irfan juga menyebut bahwa dalam etika kelembagaan ia diwajibkan untuk setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara dengan mempedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya serta mematuhi hierarki atasan dalam pelaksanaan tugas.

Ia pun kemudian menyampaikan sebuah pertanyaan retoris terkait apakah dengan seperangkat aturan tersebut, dirinya bisa menolak perintah atasan.

"Atas dasar kewajiban dalam etika kelembagaan tersebut, apakah saya bisa atau boleh menolak perintah atasan dalam hal ini Kombes Pol Agus Nur Patria ketika beliau sedang melaksanakan tugasnya yang mana telah terjadi peristiwa yang melibatkan anggota Polri dan terjadi di rumah Pejabat Tinggi Mabes Polri yang masuk ke dalam lingkup kewenangannya?" ujar Irfan.

Sebelumnya, Irfan Widyanto telah dijatuhi tuntutan hukuman 1 tahun penjara.

“Terdakwa turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

“Kami memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara,” lanjut jaksa. Irfan dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto