tirto.id - Irfan Widyanto, terdakwa penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, dituntut 1 tahun penjara.
“Terdakwa turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
“Kami memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara,” lanjut jaksa. Irfan dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Irfan. Pertama, dia merupakan perwira Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan lebih, terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.
Kedua, Irfan merupakan salah satu penyidik aktif Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya.
Sementara hal yang meringankan yaitu Irfan pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akademi Kepolisian tahun 2010, sehingga jaksa berharap terdakwa dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari; bersikap sopan selama persidangan, masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam persidangan, saat dipanggil untuk menjadi saksi mahkota bagi Arif Rachman Arifin, Irfan mengaku diperintahkan Agus Nurpatria untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky